A. Pengertian,
Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945
Þ
Pengertian
Þ
Kedudukan
Þ
Sifat
Þ
Fungsi
B. Pembukaan
UUD 1945
Þ
Makna bagi perjuangan bangsa Indonesia
Þ
Makna alinea pembukaan
Þ
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
C. Batang
Tubuh/pasal-pasal UUD 1945
Þ
Pembagian pasal-pasal
D. Dinamika
Pelaksanaan UUD 1945
Þ
Kurun waktu I (1945 – 1949)
Þ
Kurun waktu II ( 1959 – sekarang)
B. Pengertian,
Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945
Þ
Pengertian
UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis negara RI, terdiri dari pembukaan, batang tubuh/pasal-pasal dan
penjelasan.
Disamping UUD 1945 sebagai hukum
dasar tertulis, berlaku hukum adasar tidak tertulis yang disebut konvensi,
yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis (penjelasan UUD 1945).
Þ
Kedudukan
Sebagai sumber tertib hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di negara RI.
Sebagai sumber hukum bagi hokum
yang lebuh rendah.
Tap MPRS
No. XX/1966
|
Tap MPR No. III/2000
|
UU No. 10/2004
|
UU No. 12/2011
|
¨
UUD 1945
¨
Tap. MPR
¨
UU/Perpu
¨
PP
¨
Kepres
¨
Aturan lain
|
¨
UUD 1945
¨
Tap. MPR
¨
UU
¨
Perpu
¨
PP
¨
Kepres
¨
Perda
|
¨
UUD 1945
¨
UU/Perpu
¨
PP
¨
Perpres
¨
Perda
|
¨
UUD 1945
¨
Tap. MPR
¨
UU/Perpu
¨
PP
¨
Perpres
¨
Perda Provinsi
¨
Perda Kab/Kota
|
Þ
Sifat
Singkat: Sedikitnya jumlah pasal yang terkandung
didalamnya ( 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan
tambahan). Kini dengan 4 kali ambandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002), yang
berhasil mengubah dan menambah sejumlah pasal
(…. ) → ke depan sifat singkat
kurang sesuai untuk UUD 1945 dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Supel : Memuat aturan-aturan pokok saja dan ini lebih
baik bagi negara yang masih terus berkembang.
Þ
Fungsi
Sebagai alat control apakah norma
hokum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
B. Pembukaan
UUD 1945
Þ
Makna bagi perjuangan bangsa Indonesia
¨
Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta
tekad bangsa Indonesia
¨
Sumber cita-cita hukum dan moral yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun internasional.
Þ
Makna alinea pembukaan
¨
Alinea I :
Keteguhan dan kuatnya pendiirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan” melawan penjajah.
¨
Alinea II :
Kebaqnggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia seloama dijajah dan
kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan masa lalu, sekarang dan
yang akan dating.
¨
Alinea III :
Memuat motivasi spiritual, pengukuhan dari proklamasi, ketakwaan bangsa Indonesia
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
¨
Alinea IV :
Merumuskan tentangcapai tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan setelah
menyatakan diri merdeka.
Þ
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
1.
Persatuan
2.
Keadilan soSial
3.
Kedaulatan rakyat
4.
Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil
beradab.
C. Batang
Tubuh/pasal-pasal UUD 1945
Þ
Pembagian pasal-pasal
¨
Pasal tentang system pemerintahan (nama,
kedudukan, wewenang dan saling hubungan lembaga negara) → pasal 1 – 25
¨
Pasal tentang hubungan negara – warga negara dan
penduduk, gagasan negara diberbagai bidang (Poleksosbudhankam), serta kearah
amana negara dan bangsa bergerak menuju cita-cita → pasal 26 – 34.
¨
D. Dinamika
Pelaksanaan UUD 1945
Þ
Kurun waktu I (1945 – 1949)
Tidak adapat dilaksanakan dengan
baik → karena pada saat itu seluruh daya dan perjuangan dicurahkan sepenuhnya
untuk membela dan mempertahankan negara.
Þ
Kurun waktu II ( 1959 – sekarang).
¨
Masa ORLA (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD
1945 (penyimpangan ideologis dan penyimpangan konstitusional):
1.
Penyimpangan ideologis
→ NASAKOM.
2.
Demokrasi Terpimpin → pelaksanaan berbeda dengan konsep
awal (teori dan praktek berbeda)
3.
pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
oleh MPRS.
4.
Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 (RAPBN
ditolak DPR).
5.
Hak Budget DPR (No. 4) tidak berjalan.
6.
Pimpinan Lembaga atertinggi dan tinggi Negara oleh
presiden dijadikan menteri. → meenteri pembantu presiden.
¨
Masa ORBA ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
ORBA → Orde atau
tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara atas dasar pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secaraa murni dan konsekuen.
ORBA →
Menggariskan haluan pembaharuan dengan cara yang konstitusional (Sidang-sidang
MPR: SUMPRS IV 1966, SI MPRS 1967, SU MPRS V 1968 dan siding MPR berikutnya
selama ORBA yang menghasilkan sejumlah ketetapan), dan berbagai produk hokum
lainnya.
|
¨
Masa Reformasi ( 21 Mei 1998 – sekarang)
Amandemen
terhadap UUD 1945 ( 1999, 2000, 2001, 2002)