Minggu, 03 November 2013

LATIHAN SOAL PERSIAPAN MID SEMESTER PPKn



1.      Jelaskan Mengapa pendidikan Moral (Pancasila) diperlukan ?
Jawab:
Pada diri masing-masing manusia memiliki potensi untuk berkembang dual sifat, yaitu :
a.      Sifat positif, yang baik beri contoh …
b.      Sifat negativ, yang buruk  beri contoh …
2.      Apa dasar hukum diberikan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ?
Jawab:
a.      UUD 1945
a)   Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b)   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
d)   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e)   Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.
a.      UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 2 mengatakan bahwa Mata kuliah Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan itu wajib diadakan di tiap perguruan tinggi di Indonesia.
b.      Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 mengatakan bahwa Mata kuliah Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan di tiap Perguruan Tinggi dan berbobot 3 SKS
3.      Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi !
Jawab:
Menurut SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi Agar mahasisa :
a.      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
b.      Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/ masyarakat dan warganegara yang terdidik.
c.       Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4.      Jelaskan Pengertian Nilai !
Jawab:
Nilai memiliki beberapa arti, antara lain :
a.      Nilai merupakan pertimbangan suatu tindakan, benda, cara untuk mengambil keputusan.
b.      Nilai adalah suatu ukuran, patokan, angapan dan keyakinan
c.       Nilai merupakan sesuatu yang baik, yang diinginkan, yang berguna/ bermanfaat  bagi seseorang/masyarakat.
d.      Nilai adalah kumpulan sikap dan perasaan yang diwujudkan melalui perilaku
e.      Sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, berguna bagi manusia.
5.      Jelaskan macam-mabam nilai !
a.      NILAI LOGIKA  adalah nilai benar - salah
b.      NILAI ESTETIKA adalah nilai indah tidak indah
c.       NILAI ETIKA/MORAL adalah nilai baik - buruk
6.      Jenis-jenis nilai menurut Prof. Notonagoro !
a.      Nilai Material
adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
Ex : pangan, papan, sandang, dll
b.      Nilai Vital
adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Ex : api, air, dll
c.       Nilai Kerohanian
            adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
            a. Nilai kebenaran ( RATIO ), bersumber pada unsur akal manusia    
            b. Nilai keindahan (ESTETIKA), bersumber pada perasaan manusia 
            c. Nilai moral ( ETIKA ), bersumber pada kehendak atau kemauan
            d. Nilai Ketuhanan (RELIGIUS), nilai yg tertinggi, sifatnya mutlak dan abadi.

7.      Jelaskan pengertian norma berdasarkan daya pengikatnya !
Jawab:
a.      NORMA AGAMA
      adalah peraturan yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Norma ini berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum ( universal ). Sanksinya adalah rasa berdosa.
Ex : tidak berbohong, bersembahyang
b.      NORMA KESOPANAN
adalah sekumpulan peraturan sosial yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana seorang bertingkah laku yang wajar dalam masyarakat. Sanksinya berupa celaan, kritik dll.
Ex : tidak meludah di sembarang tempat 
c.       NORMA KEBIASAAN
      adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku menjadi kebiasaan individu. Sanksinya berupa celaan, pengucilan secara batin
      Ex : bersalaman
d.      NORMA KESUSILAAN
      adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. Sanksinya dapat dipenjara, diusir atau dijauhi.
      Ex : berpelukan di sembarang tempat
e.      NORMA HUKUM
      adlah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan aturan. Norma hukum ada 2, yaitu tertulis dan tak tertulis. Sanksi bagi norma hukum tertulis adl denda, penjara bahkan hukuman mati.
      Ex : membayar pajak
8.      Deskripsikan dasar hukum pembentukan identitas nasional Indonesia !
Jawab:
Dasar hukum pembentukan identitas nasional Indonesia, adalah:
Pasal 32 UUD 1945
1)      Negara memajukan kebudayaan nasional  Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
9.      Identifikasikan unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia !
Jawab:
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia, adalah:
a.      Suku Bangsa;
b.      Agama;
c.       Kebudayaan;
d.      Bahasa;
10.  Identifikasikan identitas nasional Indonesia !
Jawab:
Identitas nasional Indonesia, terdiri dari :
§         Dasar Negara : Pancasila
§         Lambang Negara : Burung Garuda (Psl 36A)
§         Bahasa Negara : Bahasa Indonesia (Psl 36)
§         Lagu kebangsaan : Indonesia Raya (Psl 36B)
§         Semboyan persatuan : Bhinneka Tunggal Ika (Psl 36A)
§         Bendera Negara : Merah Putih (Psl 35)
§         Sumpah negara : Sumpah Negara
§         Lagu-lagu wajib / perjuangan nasional.
11.  Identifikasikan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan !
Jawab:
Hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
a.      menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
b.      bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat (1))
c.       memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat (2))
d.      kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
e.      jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2))
f.        ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30)
g.      mendapat pendidikan (Pasal 31)
h.      mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
i.        mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33), dan j) memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
12.  Identifikasikan kewajiban dasar warga Negara Indonesia !
Jawab:
Kewajiban dasar warga Negara Indonesia, meliputi:
a.      menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
b.      menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
c.       menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
d.      setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
e.      wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
f.        wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan  keamanan  negara  (Pasal 30 ayat 1).
13.  Apa sebabnya dalam kehidupan, manusia tidak pernah dapat mengelak dari filsafat atau senantiasa berfilsafat ?
Jawab:
Karena manusia senantisa selalu mempunyai suatu jalan atau cara yang dianggapnya paling benar dan paling baik untuk mencapai suatu kesejahteraan.
14.  Jelaskan Pancasila sebagai sistem filsafat !
Jawab:
Pancasila adalah suatu satu kesatuan sistem yang tidak dapat terlepas satu sama lain yang diangkat dari bilai keagamaan dan kebudayaan bangsa Indonesia itu sendiri dan dianggap sebagai suatu cara terbaik utnuk mencapai kesejahteraan oleh masyarakat Indonesia
15.  Jelaskan pengertian Pancasila sebagai ideologi !
Jawab:
Pancasila sebagai suatu yang dicita-citakan dan harus dicapai karena diangkat dari nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia itu sendiri.
16.  Jelaskan Pancasila sebagai identitas nasional !
Jawab:
Pancasila mengandung nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sehingga terlihat berbeda dari bangsa-bangsa lain
17.  Jelaskan bahwa Bangsa Indonesia adalah kausa materialis dari Pancasila !
Jawab:
Asal bahan (kausa materialis) Pancasila diambil dari nilai-nilai yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia itu sendiri
18.  Lord Acton dari Inggris mengatakan bahwa “Power tends to currupt, but absolutely power corrupts absolutely”, apa artinya ?
Jawab:
Kekuasaan cenderung untuk penyalahgunaan (korupsi), namun kekuasaan mutlak pasti terjadi penyalahgunaan (korupsi).
19.  Apa yang dinyatakan dalam paham konstitusionalisme ?
Jawab:
Menyatakan adanya asas-asas pokok yang membatasi kekuasaan agar tidak bisa disalah gunakan
20.  Mengapa muncul paham konsitusionalisme ?
Jawab:
Agar pihak yang memerintah tidak menyalahgunakan kekuasaanya
21.  Mengapa konstitusi mencakup juga peraturan tidak tertulis ?
Jawab:
Karena konstitusi membatasi dan mengatur tentang hukum dasar suatu negara dan hukum dasar suatu negara itu terdiri dari peraturan yang tertulis berupa Undang-Undang dan peraturan yang tidak tertulis yaitu aturan penyelenggaraan negara yang terlaksana terus menerus dan berkesinambungan walaupun tidak ada peraturan tertulis yang mengaturnya atau biasa disebut dengan konvensi.
22.  Bagaimana dengan Indonesia , apakah menganut konstitusi tertulis dan tidak tertulis atau hanya salah satunya saja ? Jelaskan !
Jawab:
Indonesia menganut konstitusi tertulis yaitu yang ada dalam Undang-Undang Dasar dan sedangkan yang tidak tertulis adalah konvensi atau aturan penyelenggaraan negara yang dilakukan secara terus menerus walaupun tidak ada peraturan yang menulis.
23.  Deskripsikan sifat-sifat Negara !
Jawab:
Sifat-sifat Negara meliputi:
a.      Memaksa : memiliki kekuatan fisik secara legal
b.      Monopoli : memonopoli tujuan bersama
c.       Mencakup semua : semua peraturan perundangan berlaku bagi semua orang, seluruh wilayah dan bidang kehidupan tanpa kecuali.
23.  Identifikasikan unsur-unsur pembentuk Negara !
Jawab;
Unsur-unsur pembentuka Negara, meliputi:
a.      Unsur Konstitutif yaitu :
      1. Rakyat, jelaskan …
      2. wilayah, jelaskan …
      3. Pemerintah berdaulat, jelaskan …
b.      Unsur Deklaratif yaitu :
      pengakuan dari negara lain, jelaskan …
24.  Identifikasikan sifat-sifat kedaulatan Negara !
Jawab:
Sifat-sifat kedaulatan negara, meliputi:
a.      Asli, jelaskan …
b.      Permanen, jelaskan …
c.       Tidak terbatas, …
d.      Tidak terbagi-bagi, …

25.  Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dinamakan konvensi. Sebutkan sifat-sifat dari konvensi tersebut dan berikan contohnya !
Jawab :
- Diselenggarakan secara terus menerus dan berkesinambungan
- Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
- Disetujui oleh masyarakat
- Sebagai pelengkap UUD
- Contohnya :
  o Pidato kenegaraan presiden tiap tanggal 16 Agustus
  o Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat di MPR
26.  Apa yang dimaksud dengan konvensi dan berikan sifat-sifatnya !
Jawab:
- Konvensi adalah aturan penyelenggaraan negara yang dilakukan secara terus menerus walaupun tidak ada peraturan tertulis yang mengaturnya
- Sifatnya
o Diselenggarakan secara terus menerus dan berkesinambungan
o Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
o Disetujui oleh rakyat
o Sebagai pelengkap UUD
27.  Sebutkan 4 hak dari Franklin Delano Roosevelt yang dikenal dengan The Four Freedom !
Jawab:
- Kebebasan untuk menyampaikan pendapat (Freedom of Speech)
- Kebebasan untuk beragama (Freedom of Religion)
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
- Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)
28.  Jelaskan apa yang disebut dengan konsep Relativisme Kultural !
Jawab:
- Setiap negara mempunyai hak untuk melakukan interpretasi tehadap HAM sesuai dengan kebudayaan dan kondisi masyarakat di masing-masing negara.
16. Setelah Amandemen UUD 1945, HAM diatur dalam BAB berapa dan pasal berapa ?
- UU Nomor 39 tahun 1999 Bab I Pasal 28 huruf A-J
29.  Bagaimanakah pandangan Friedman mengenai Negara Hukum dan Rule of Law ?
Jawab:
Negara Hukum dan Rule of Law itu berkesinambungan dan saling mengisi satu sama lain karena Rule of Law adalah syarat dibentuknya suatu kekuasaan publik legal dan negara hukum adalah suatu kekuasaan publik yang legal
30.  Menurut Albert V. Dickey, Terdapat 3 unsur yang fundamental dari Rule of Law ?
Jawab:
- Supremasi aturan-aturan hukum
- Kedudukan yang sama dimuka hukum bagi tiap warga negara
- Terjaminnya HAM oleh UU dan putusan pengadilan
31.  Sebutkan kewajiban negara terhadap warga negaranya !
Jawab:
- Menjamin kesejahteraan dan keamanan warga negaranya
- Menjamin HAM warga negaranya sesuai peraturan internsional dengan   disesuaikan dengan agama,etika moral dan kebudayaan suatu bangsa
32.  Siapa sajakah yang menjadi penduduk menurut pasal 26 UUD 1945 ?
Jawab:
- Semua WNI dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
33.  Identifikasikan asas-asas kewarganegaraan Indonesia !
Jawab:
Asas-asas kewargenagaraan Indonesia, adalah:
a.      Asas Ius Sanguinis
b.      Asas Ius Soli
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
e.      Asas Kepentingan Nasional
f.        Asas Perlindungan Maksimum
g.      Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
h.      Asas Kebenaran Substantif
i.        Asas Non Diskriminatif
j.        Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
k.       Asas Keterbukaan
l.        Asas Publisitas

34.  Sebutkan dan jelaskan 4 macam asas kewarganegaraan !
Jawab:
Macam Asas Kewargageraan:
1)      Asas ius-sanguinis= Asas keturunan (orang tua)
2)      Asas ius-soli = Asas daerah kelahiran
3)      Asas Bipatride = Dwi kewarganegaraan
4)      Asas apartide = tanpa kewarganegaraan
35.  Tuliskan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UDD 1945 !
Jawab:
1)      Cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UDD 1945 adalah:
a.      Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
b.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
c.       Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas-kan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dana keadilan sosial.
2)      Tujuan bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UDD 1945 adalah:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
36.  Apa yang dimaksud dengan asas Ius Soli dan Ius Sanguinis dalam asas kewarganegaraan ?
Jawab:
- Ius Soli : Berdasarkan tempat kelahiran
- Ius Sanguinis : Berdasarkan Hubungan darah
37.  Menurut UU No.12 tahun 2006, negara Indonesia menganut asas kewarganegaraan apa dan jelaskan !
Jawab:
- Ius Sanguinis dari fihak ayah dan ibu, jika terjadi perbedaan kearganegaraan antara ayah dan ibunya maka anak tersebut diperbolehkan memilih salah satunya setelah berusia 18 tahun
38.  Bagaimanakah seseorang dapat berstatus kewarganegaraan Bipatride dan Apatride ?
Jawab:
- Bipatride : Apabila peraturan 2 negara yang terkait menyatakan bahwa    seseorang tersebut termasuk warga negara kedua negara tersebut.
- Apatride : Apabila peraturan 2 negara yang terkait tidak ada satu pun yang mengakui seseorang tersebut termasuk warga negaranya
39.  Sebutkan minimal 3 hal yang diatur dalam konstitusi.
Jawab:
- Penjaminan HAM
- Sistem ketatanegaraan
- Tugas,wewenang dan kedudukan lembaga negara
40.  Salah satu fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah dalam negara, Pembatasan tersebut mencakup apa saja, Jelaskan !
Jawab:
- Isi kekuasaan (Tugas dan wewenang)
- Waktu berkuasa
41.  Sebutkan kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi di MPR berkaitan dengan perubahan UUD 1945 !
Jawab:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan NKRI
- Meempertahankan sistem Presidensial
- Penjelasan UUD 1945 mengenail hal-hal normatif dimasukan ke pasal-pasal (Namun setelah amandemen tidak ada lagi)
- Perubahan UUD 1945 dilakukan secara adendum
42.  Jelaskan sisem politik Pluralisme !
Jawab:
- Pemerintah tidak otonom
- Pemerintah sebagai perwujudan keinginan rakyat
- Keputusan negara diambil secara demokratis dan bukan inisiatif negara
- Fungsi parpol sangat menonjol
43.  Jelaskan sistem politik Integralisme !
Jawab:
- Pemerintah bersifat otonom
- Bersaifat organis sehingga secara politis meiliki kewenangan untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat
- Sistem yang totaliter
- Pemerintah dapat menjurus ke arah totaliter
44.  Bagaimana pendapat Charter dan Herz tentang sistem politi ?
Jawab:
Sistem politik dibagi menjadi totaliter dan demokrasi, sehingga pasang surut sistem tersebut akan terjadi dalam suatu negara
45.  Bagaimanakah Sistem Politik di Indonesia dengan berlakunya UUD 1945 dalam 2 periode tersebut ?
- 1945 – 1949 : sistem demokrasi liberal
- 1959
o 1959 – 1966 : Demokrasi Terpimpin
o 1966 – 1998 : Demokrasi Pancasila
o 1998 – sekarang: Demokrasi Era Reformasi (Tetap Pancasila)
46.  Apa yang saudara ketahui tentang Demokrasi ?
Jawab:
Berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti rakyat. Jadi dapat disimpulkan demokrasi adalah Pemerintahan yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung
47.  Jelaskan negara demokrasi menurut Delian Noer !
Jawab:
Negara yang dlaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat
48.  Menurut Sri Sumantri, demokrasi dapat ditinjau dari 2 segi yaitu dalam arti material dan formal, Jelaskan !
Jawab:
- Arti Material : Demokrasi yang diwarnai oleh falsafat atau ideologi suatu negara
- Arti Formal : Demokrasi yang dilakukan secara langsung seperti dalam negara kota Yunani yang dalam perkembangannya menjadi demokrasi tidak langsung atau menjadi demokrasi perwakilan yaitu demokrasi yang dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
49.  Menurut Miriam Budiarjo, demokrasi konstitusional pertama-tama merupakan Rechstaat, Sebutkan ciri-cirinya !
Jawab:
- Perlindungan Konstitusional
- Kehakiman yang tidak memihak
- Pemilu yang bebas
- Kebebasan beroposisi dan berserikat
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Pendidikan kewarganegaraan
50.  Apa ciri khas dari demokrasi dan apa hubungannya dengan pemilu ?
Jawab:
Ciri khas demokrasi adalah kekuasaan pemerintah yang dibatasi sehingga tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-sewenang. Hubungannya dengan pemilu adalah masa jabatan penguasa dibatasi dan langsung dipilih oleh rakyat.
51.  Jelaskan hak dan kewajiban WNI dalam hal :
a.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
b.      Kemerdekaan memeluk agama
Jawab:
a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- Menurut pasal 28 UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk membuat segala macam bentuk perserikatan sesuai dengan keinginannya amun tetap harus tidak bertentangan dengan Undang-Undang
b. Kemerdekaan memeluk agama
- Menurut pasal 29 ayat 2 UUD 1945 negara menjamin tiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan menjamin kebebasannya beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing
52.  Jelaskan hak dan kewajiban WNI dalam hal :
a.      Pembelaan Negara
b.      Pertahanan dan Keamanan Negara
Jawab:
a. Pembelaan Negara
- Menurut pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib dan berhak ikut sera dalam hal pembelaan negara
b. Pertahanan dan Keamanan Negara
- Menurut pasal 30 ayat ayat 1 disebutkan bahwa tiap warga negara wajib dan berhak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Sedangkan menurut pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara oleh TNI,POLRI dan rakyat semesta. TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

0 komentar:

Posting Komentar