Selasa, 24 Juli 2018

RPP Kls 8-3

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )


Nama sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/Semester
Materi Pokok

Alokasi Waktu

:
:
:
:

:

SMPN 12 Mataram
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
VIII / Ganjil
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
4 x Pertemuan ( 12 JP, @ 3 x 40’  = 120  Menit)


A.   KOMPETENSI INTI (KI)
1.       Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.      Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.      Menunjukan keterampilan menalar, mengolah dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaborasi dan komunikatif dalam ranah konkret  dan ranah abstrak  sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

B.    Kompetensi Dasar  DAN INDIKATOR PENCapaian kompetensi

Kompetensi Dasar
Indikator Pencapain Kompetensi
1.3. Bersukur kepada Tuhan Yang Maha Esa memiliki peraturan perundang-undangan nasional
1.3.1.  Mensukuri nikmat Tuhan karena memiliki peraturan perundangan nasional yang di susun berdasarkan nilai dan norma yang baik

2.3. Menunjukan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundang- undangan nasional
2.3.1. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional



3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.3.1. Mendeskripsikan makna peraturan perundangan nasional
3.3.2. Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.3.3. Mendeskripsikan  proses  pembuatan  peraturan  perundang-undangan nasional
3.3.4. mendiskripsikan perwujudan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nasional
4.3. Mendemonstrasikan pola pengembangan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional dalam sistem hukum nasional di Indonesia
4.3.1. Menyusun hasil telaah makna peraturan perundang-undangan nasional
4.3.2.Menyajikan hasil telaah makna peraturan perundang-undangan nasional
4.3.3.Menyusun peraturan tata tertib di kelasnya

v Nilai Karakter : Religius, Nasionalis, Mandiri, Kerjasama

C.   TUJUAN PEMBELAJARAN
       Sikap Spiritual
1.      Bersyukur memiliki peraturan perundang-undangan nasional
2.      Menghargai  peraturan perundang-undangan yang ada
       Sikap Sosial
1.      Mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan nasional
2.      Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
       Pengetahuan dan Ketrampilan
      
       Pertemuan I
1.      Melalui studi dokumen peserta didik dapat menjelaskan pengertian tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
2.      Melalui diskusi kelompok  peserta didik dapat mendiskripsikan landasan hukum pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat meuliskan urutan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.      Melalui kerja kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan nasional
5.      Melalui kerja kelompok peserta didik dapat menjelaskan fungsi peraturan perundang undangan nasional

Pertemuan II
1.      Melalui studi literasi peserta didik dapat mendiskripsikan proses pembentukan UUD Negara Tahun 1945
2.      Melaliu diskusi kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan proses pembentukan ketetapan MPR
3.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses pembuatan UU/ PERPU
4.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menyusun hasil telaah proses pembuatan peraturan perundang-undangan

Pertemuan III
1.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan proses pembentukan PP
2.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses pembuatan PERPRES
3.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses pembuatan PERDA provinsi
4.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses pembuatan PERDA kabupaten
5.      Melalui kerja kelompok peserta didik dapat menyusun proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
6.      Melalui presentasi kelompok peserta didik dapat melaporkan hasil telaah pembuatan perundang-undangan nasional

Pertemuan IV
1.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di sekolah
2.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat
3.      Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.      Melalui kerja kelompok peserta didik dapat mencoba praktek kewarganegaraan menyusun tata tertib kelas
            
D.   MATERI PEMBELAJARAN
       PERTEMUAN I
*        Pengertian tata urutan peraturan perundang-undangan
*        Landasan hukumpembentukan peraturan perundang-undangan
*        Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
*        Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
*        Fungsi peraturan perundang-undangan nasional
       PERTEMUAN II
*        Proses pembentukan UUD
*        Proses pembentukan ketetapan MPR
*        Proses pembentukan UU / PERPU
*        Pfroses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya
*        Menelaah pembentukan peraturan perundang-undangan
       PERTEMUAN III
*        Proses pembentukan PP
*        Proses pembentukan PERPRES
*        Proses pembentuka  PERDA PROVINSI
*        Proses pembentukan PERDA Kabupaten
*        Laporan hasil telaah pembentukan peraturan perundang-undangan nasional
       PERTEMUAN IV
*        Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di sekolah
*        Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di masyarakat
*        Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bangsa dan Negara
*        Proses pembuatan tata tertib kelas
E. Metoda : ceramah, diskusi, kerja kelompok presentasi
F. MEDIA, ALAT DAN SUMBER BELAJAR
1)  Media
-       Power Point
-       Gambar
-       Lembar kerja tentang Peraturan perundang-undangan (Buku Siswa aktivitas 3.1 hal. 64)
2)  Alat/Bahan :
-       Laptop
-       LCD/InFocus
3)  Sumber Belajar:
-       Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas VIII, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta : 2014
-       UUD Negara RI 1945
-       Internet/Media Massa
-       Buku lain yang relevan

G.   KEGIATAN PEMBELAJARAN
PERTEMUAN I
KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
Pendahuluan
1.    Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk  mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan  kerapian  kelas,  kesiapan buku  tulis  dan  sumber  belajar. Secara  khusus meminta peserta didik membuka buku teks yang memuat materi Bab III.
2.    Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
3.    Guru melakukan apersepsi   melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.    Guru  menyampaikan kompetensi  dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
5.    Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.

15 Menit
Inti
1.    Guru membentuk kelas menjadi tujuh kelompok, dengan jumlah anggota yang seimbang.
2.    Guru meminta peserta didik mengamati tentang upacara bendera.
Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di lingkungan peserta didik, seperti peraturan desa dan tata tertib sekolah.
3.    Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang peraturan perundang-undangan. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel  3.1
4.    Peserta didik  menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru, seperti :
-     Apa pengertian pengertian peraturan perundang-undangan ?
-     Mengapa harus ada hukum ?
-     Apa fungsi peraturan perundang-undangan ?
-     Apa landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ?
-     Apa akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan ?
5.    Peserta didik secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secara mendalam tentang sesuatu.
6.    Peserta didik secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun,  dengan mengerjakan aktivitas 3.1 dengan membaca uraian materi bagian A Bab III Buku PPKn Kelas VIII , tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan
7.    Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-     Menyediakan berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet, Koran, seperti:
-     Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok.
-     Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan, seperti :
-     UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8.    Peserta didik ( dengan bimbingan Guru ) mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan
9.    Peserta didik secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi
10.Peserta didik secara berkelompok  menyusun laporan hasil telaah tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan  secara tertulis. Laporan dapat berupa displai, bahan tayang maupun dalam bentuk kertas lembaran
11.Peserta didik secara berkelompok menyajikan hasil telaah di depan kelas secara bergantian (atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar).
12.Kelompok lain memperhatikan, menanggapi  dan mencatat hal-hal yang penting serta mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas.
13.Kelompok penyaji bertanyajawab dan berdiskusi dengan peserta didik lain tentang materi yang disajikan.
14.Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-     Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata tertib selama penyajian
-     Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian hasil telaah
-     Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar.

90 Menit
Penutup
1.         Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.         Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah  dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.         Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.         Guru  menjelaskan  kegiatan  minggu  berikutnya  dan  memberikan  tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan Indonesia pada Bab III bagian B.

15 Menit

PERTEMUAN II
KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
Pendahuluan
1.    Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk  mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan  kerapian  kelas,  kesiapan buku  tulis  dan  sumber  belajar. Secara  khusus meminta peserta didik membuka buku teks yang memuat materi Bab III.
2.    Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
3.    Guru melakukan apersepsi   melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.    Guru  menyampaikan kompetensi  dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
5.    Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6.    Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
15 Menit
Inti
1.    Guru  membentuk  kelas  menjadi beberapa  kelompok,  dengan  jumlah anggota 3 (tiga) orang, yang disebut kelompok asal. Upayakan anggota kelompok berbeda dengan pertemuan sebelumnya.
2.    Guru   membagikan   kartu   soal,   yang   memuat   gambar   salah   satu bentuk peraturan perundangan dan kolom pertanyaan tentang proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh tiga kartu soal tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang- Undang dan Perppu. Setiap anggota kelompok memperoleh satu kartu soal yang berbeda-beda. Contoh kartu soal : UNDANG-UNDANG / PERPPU
Tugas :
-       Amati gambar sidang pembahasan UU oleh DPR di atas secara teliti !
-       Susunlah pertanyaan tentang proses pembentukan UU/Perppu yang ingin kalian ketahui !
a. ..............................
b. ..............................
c. ..............................
-       Carilah informasi dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan kalian !
-       Buatlah laporan hasil telaah tentang proses pembentukan UU/Perppu secara kreatif !

3.         Guru meminta peserta didik dengan kartu soal yang sama untuk berkelompok menjadi satu, sehingga terbentuk tiga kelompok. Ini disebut kelompok ahli. Kemuadian setiap kelompok ahli mengamati gambar di kartu soal dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
4.         Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang proses pembentukan peraturan perundangan tersebut
5.         Peserta didik  dalam kelompok ahli menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru, agar mengarah pada tujuan pembelajaran
6.         Guru membimbing peserta didik di kelompok ahli untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun, dengan membaca uraian materi Bab III bagian B atau sumber belajar yang lain, seperti dalam kolom Pengayaan.
7.         Guru dapat menyediakan sumber belajar lain, seperti UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,  UU No.  12  Tahun 2011  tentang  UU Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku penunjang lain, atau internet (www.dpr.go.id)
8.         Guru dapat berperan sebagai nara sumber pada kelompok ahli, sekaligus memberikan konfirmasi atas jawaban kelompok ahli.
9.         Guru membimbing  kelompok  ahli mendiskusikan   berbagai informasi yang diperoleh untuk  menyimpulkan tentang proses  pembentukan  peraturan perundangan tersebut
10.     Guru   membimbing    kelompok   dalam  langkah   ini,   seperti   membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.
11.     Guru membimbing setiap peserta didik di kelompok ahli untuk menyusun laporan hasil telaah tentang proses pembentukan peraturan perundangan tersebut secara tertulis.
12.     Guru meminta peserta didik berkelompok sesuai dengan kelompok asal.
13.     Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah kelompok ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab untuk memahami proses pembentukan peraturan perundangan  dan mencatat hal-hal penting.
14.     Kemudian guru melakukan   tanya  jawab  secara  klasikal untuk mengkorfirmasi jawaban peserta didik.
15.     Kelompok asal menyatukan  hasil telaah seluruh anggota menjadi satu, dan mengumpulkan kepada guru.

90 Menit
Penutup
1.    Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.    Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah  dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.    Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.    Guru  menjelaskan  kegiatan  minggu  berikutnya  dan  memberikan  tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan Indonesia pada Bab III bagian B.

15 Menit

PERETUAN III
KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
Pendahuluan
1.    Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk  mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan  kerapian  kelas,  kesiapan buku  tulis  dan  sumber  belajar. Secara  khusus meminta peserta didik membuka buku teks yang memuat materi Bab III.
2.    Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
3.    Guru melakukan apersepsi   melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.    Guru  menyampaikan kompetensi  dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
5.    Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.

15 Menit
Inti
1.    Peserta didik dikelompokan menjadi 8 kelompok dengan jumlah anggota 5 orang (upayakan anggotanya berbeda dengan pertemuan sebelumnya)
2.    Guru membagikan kartu soal, yang memuat gambar salah satu bentuk peraturan perundangan dan kolom pertanyaan tentang proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh tiga kartu soal tentang Peraturan Peraturan Presiden, Perda Propinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Setiap 2 anggota kelompok memperoleh satu kartu soal yang berbeda. Contoh kartu soal :
Peraturan Pemerintah
             Tugas :
a.       Amati gambar sidang pembentukan Peraturan Pemerintah oleh Presiden !
b.      Susunlah pertanyaan tentang proses pembentukan Peraturan Pemerintah yang ingin kalian ketahui !
c.       Carilah informasi dari berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan kalian !
d.      Buatlah laporan hasil telaah tentang proses pembentukan PP secara kreatif !


1.    Guru meminta peserta didik dengan kartu soal yang sama untuk berkelompok menjadi satu, sehingga terbentuk tiga kelompok. Ini disebut KELOMPOK AHLI. Kemudian setiap kelompok ahli mengamati gambar di kartu soal dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
2.    Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang proses pembentukan peraturan perundangan tersebut
3.    Peserta didik  dalam kelompok ahli menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru, agar mengarah pada tujuan pembelajaran
4.    Peserta didik secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun,  dengan membaca uraian materi Bab III bagian B atau sumber belajar lain, seperti dalam kolom pengayaan.
5.    Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-     Menyediakan berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet dan Koran.
-     Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban kelompok ahli.
-     Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan, seperti :
-     UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6.         Peserta didik, dengan bimbingan Guru mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan
7.         Peserta didik secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi
8.         Peserta didik secara berkelompok  menyusun laporan hasil telaah tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan  secara tertulis.
9.         Guru meminta peserta didik berkelompok sesuai dengan kelompok asal
10.     Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah kelompok ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab untuk memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan
11.     Kemudian guru melakukan tanya jawab secara klasikal untuk mengkonfirmasi jawaban peserta didik
12.     Kelompok asal menyatukan hasil telaah seluruh anggota menjadi satu dan mengumpulkan kepada guru
13.     Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-     Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata tertib selama penyajian
-     Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian hasil telaah
-     Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar.

90 Menit
Penutup
1.    Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.    Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah  dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.    Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.3 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.    Guru  menjelaskan  kegiatan  minggu  berikutnya  dan  memberikan  tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan Indonesia

15 Menit

PERTEMUAN IV
            KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
Pendahuluan
1.    Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk  mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan  kerapian  kelas,  kesiapan buku  tulis  dan  sumber  belajar. Secara  khusus meminta peserta didik membuka buku teks yang memuat materi Bab III.
2.    Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
3.    Guru melakukan apersepsi   melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VIII.
4.    Guru  menyampaikan kompetensi  dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
5.    Guru membimbing peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6.    Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
15 Menit
Inti
1.    Peserta didik dikelompokan menjadi 8 kelompok dengan jumlah anggota 5 orang (upayakan anggotanya berbeda dengan pertemuan sebelumnya)
2.    Guru meminta peserta didik mengamati perwujudan mentaati peraturan diberbagai lingkungan dan mengerjakan Aktivitas 3.4 (hal. 75)
3.    Peserta didik secara kelompok mengisi perwujudan menaati perundang-undangan di berbagai lingkungan
4.    Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan
5.    Peserta didik  menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru
6.    Peserta didik secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secara mendalam tentang sesuatu.
7.    Peserta didik secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan tentang menaati  peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan
8.    Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-     Menyediakan berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet, Koran, seperti:
-     Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok.
-     Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan
9.        Peserta didik ( dengan bimbingan Guru ) mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya tentang menaati  peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan
10.    Peserta didik secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi
11.    Peserta didik secara berkelompok  menyusun laporan hasil telaah tentang menaati peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan dan Aktivitas 3.4  secara tertulis. Laporan dapat berupa displai, bahan tayang maupun dalam bentuk kertas lembaran
12.    Peserta didik secara berkelompok menyajikan hasil telaah di depan kelas secara bergantian (atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar).
13.    Kelompok lain memperhatikan, menanggapi  dan mencatat hal-hal yang penting serta mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas.
14.    Kelompok penyaji bertanyajawab dan berdiskusi dengan peserta didik lain tentang materi yang disajikan.
15.    Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-  Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata tertib selama penyajian
-  Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian hasil telaah
-  Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar.

90 Menit
Penutup
1.    Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.    Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperti tanya jawab tentang apa yang sudah  dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.    Guru melakukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik.
4.    Guru  menjelaskan  kegiatan  minggu  berikutnya

15 Menit
      
H.   PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
       Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
      
No
HARI/TGL
NAMA SISWA
CATATAN PERILAKU
BUTIR SIKAP 
TINDAK LANJUT











































       PERTEMUAN I
1.   Jenis/teknik penilaian                      :   Penugasan
2.   Bentuk instrumen dan instrumen     :   Uraian singkat
Soal:
1.      Jelaskan pengertian tata urutan peraturan perundang-undangan ?
2.      Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan !
3.      Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan !
4.      Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan !
5.      Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan !

3.   Pedoman penskoran
No
Kunci Jawaban
Jmlh
Skor
1
Peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)
2
2
-          UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
-          UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2
3
a.       Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI  1945)
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
c.       Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
d.      Peraturan Pemerintah (PP)
e.       Peraturan Presiden (Perpres)
f.        Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
2
4
-            Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)
2
5
a.       Sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia.
b.      Sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi ­warga negara dan warga masyarakat
c.       Untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d.      Untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
e.       Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f.        Untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.
2
Jumlah
10
Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
Nilai peserta didik
Skor yang diperoleh peseta didik
x 100
Skor total
            PERTEMUAN II
       1.  Jenis/teknik penilaian    :           Tertulis/post tes
2.   Bentuk instrumen dan instrumen     :   Uraian singkat
Soal:
1.      Jelaskan proses pembentukan UUD Negara RI 1945 ?
2.      Jelaskan proses pembentukan Ketetapan MPR !
3.      Jelaskan proses pembentukan UU/Perppu !
4.      Berikan contoh ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan !

3.   Pedoman penskoran
No
Kunci Jawaban
Jmlh
Skor

1
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3

2
Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dibuat oleh MPR yang mengikat dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk anggota MPR tersebut
3

3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
2

4
-       Membayar pajak tepat pada waktunya
-       Mematuhi peraturan lalulintas
-       Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
2

Jumlah
10

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
Nilai peserta didik
Skor yang diperoleh peseta didik
x 100
Skor total
            PERTEMUAN III
       1.  Jenis/teknik penilaian    :           Tertulis/post tes
2.   Bentuk instrumen dan instrumen     :   Uraian singkat
Soal:
1.      Jelaskan proses pembentukan Peraturan Pemerintah !
2.      Jelaskan proses pembentukan Peraturan Presiden !
3.      Jelaskan proses pembentukan Perda Propinsi !
4.      Jelaskan proses pembentukan Perda Kabupaten/Kota  !
5.      Berikan contoh ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan !

3.   Pedoman penskoran
No
Kunci Jawaban
Jmlh
Skor

1
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
2

2
Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah
2

3
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
2

4
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
2

5
-       Membayar pajak tepat pada waktunya
-       Mematuhi peraturan lalulintas
Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
2

Jumlah
10

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
Nilai peserta didik
Skor yang diperoleh peseta didik
x 100
Skor total
            PERTEMUAN IV
1.   Jenis/teknik penilaian                      :   Tertulis/post tes
2.   Bentuk instrumen dan instrumen     :   Uraian singkat
Soal:
1.      Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati  peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah !
2.      Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati  peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat !
3.      Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati  peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara !
4.      Praktikan bagaimana proses pembuatan tata tertib kelas !
3.   Pedoman penskoran
No
Kunci Jawaban
Jmlh
Skor

1
-      Memakai seragam sekolah
-      Mematuhi tata tertib sekolah
-      Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah
2

2
-      Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
-      Mematuhi kesepakatan hasil musyawarah desa
-        Membayar pajak bumi dan bangunan
2

3
-      Membayar pajak tepat waktu
-      Mematuhi peraturan lalu lintas
-      Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2

4
-      Musyawarah kelas, dipimpin oleh Ketua Kelas, dibimbing oleh wali kelas
-      Setiap siswa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat
-      Ketua kelas menampung berbagai usulan tentang tata tertib kelas
-      Menyimpulkan, mengesahkan dan melaksanakan hasil  tata terib kelas dengan penuh rasa tanggung jawab
2

Jumlah
10

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
Nilai peserta didik
Skor yang diperoleh peseta didik
x 100
Skor total

Ketrampilan
Penugasan :
1.      Susunlah hasil telaah  tentang peraturan perundang undangan nasional beserta kelompokmu!
2.      Laporkan hasil telaah yang sudah kalian susun secara berkelompok dengan presentasi kelompok secara bergantian!
3.      Cobalah buat peraturan tata btertib  kelas bersama kelompok mu!

Mengetahui,
Kepala Sekolah,



Mustajib, S.Pd.
NIP. 19681231 199203  1 136
Mataram,    Juli 2018
Guru Mata Pelajaran PPKn,



Drs. Damri Ahmad
NIP. 19651231 199203 1 228





LAMPIRAN MATERI PELAJARAN

¡  Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)
¡  Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
-       UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
-       UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
¡  Tata Urutan peraturan  perundang-undangan Nasional
Tata urutan peraturan perundang-undangan  diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI . Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
-       Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI  1945)
-       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
-       Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
-       Peraturan Pemerintah (PP)
-       Peraturan Presiden (Perpres)
-       Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
-       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
¡  Asas – asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
-       Asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis-hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan (pasl 5 UU No 12 / 2011)
-       Asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)
¡  Fungsi perturan perundang-undangan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
-       sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
-       sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi warga negara dan warga masyarakat
-       untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
-       untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
-       untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum.
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
¡  Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
¡  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
¡  Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik :
a.       Asas Kejelasan tujuan
b.      Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.       Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.      Asas Dapat dilaksanakan
e.       Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.        Asas Kejelasan rumusan dan
g.      Asas Keterbukaan

¡  Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.       Pengayoman
b.      Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kekeluargaan
e.       Kenusantaraan
f.        Bhinneka Tunggal Ika
g.      Keadilan
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.        Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.        Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
¡  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.        Peraturan Daerah Provinsi dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
¡  Materi Muatan terdiri dari :
1)      Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi :
a.       pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
b.      perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
c.       pengesahan perjanjian internasional tertentu
d.      tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
e.       pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2)       Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3)      Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
4)      Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
5)      Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf  b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
¡  Pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
¡  Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Pengertian :
-       Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
-       Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.
-       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
-       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
-       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
-       Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
-       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
-       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum.
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
¡  Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
¡  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
¡  Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik :
a.       Asas Kejelasan tujuan
b.      Asas Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.       Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.      Asas Dapat dilaksanakan
e.       Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.        Asas Kejelasan rumusan dan
g.      Asas Keterbukaan
¡  Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.       Pengayoman
b.      Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kekeluargaan
e.       Kenusantaraan
f.        Bhinneka Tunggal Ika
g.      Keadilan
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.        Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.        Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
¡  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.       Peraturan Presiden
f.        Peraturan Daerah Provinsi dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
¡  Materi Muatan terdiri dari :
1)      Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi :
a.       pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
b.      perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
c.       pengesahan perjanjian internasional tertentu
d.      tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
e.       pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2)      Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3)      Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
4)      Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
5)      Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf  b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
¡  Pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
¡  Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Pengertian :
-       Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
-       Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.
-       Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
-       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
-       Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
-       Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
-       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
-       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
       Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah
-       Memakai seragam sekolah
-       Mematuhi tata tertib sekolah
-       Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah
¡  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat
-       Melaporkan ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
-       Mematuhi kesepakatan hasil musyawarah desa
-       Membayar pajak bumi dan bangunan
¡  Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara
-       Membayar pajak tepat waktu
-       Mematuhi peraturan lalu lintas
-       Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku

¡  Proses membuat tata tertib kelas
-       Musyawarah kelas, dipimpin oleh Ketua Kelas, dibimbing oleh wali kelas
-       Setiap siswa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat
-       Ketua kelas menampung berbagai usulan tentang tata tertib kelas
-       Menyimpulkan, mengesahkan dan melaksanakan hasil  tata terib kelas dengan penuh rasa tanggung jawab







                                                                                         

0 komentar:

Posting Komentar