This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 31 Maret 2019

KISI-KISI USBN PKn K2006 TAHUN 2019 rev.


KISI-KISI USBN PKn K2006 TAHUN 2019
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian  norma dengan benar
2.      Siswa dapat menunjukkan hasil amandemen atau perubahan UUD 1945 dengan benar
3.      Siswa dapat menjelaskan pengertian korupsi kolusi dan nepotisme dengan benar.
4.      Siswa  dapat menjelaskan fungsi Ideologi bagi suatu bangsa dengan benar
5.      Siswa dapat mengidentifikasi sumber-sumber hukum di Indonesia dengan benar
6.      Siswa dapat menjelaskan penerapan norma agama, hukum, kesopanan dan kesusilaan dalam kehidupan dengan benar
7.      Siswa dapat mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dengan benar
8.      Siswa dapat menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan benar
9.      Siswa dapat menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan benar
10.   Siswa dapat menjelaskan  nilai-nilai Pancasila  sebagai ideologi negara dan jiwa kepribadian bangsa dengan benar
11.   Siswa dapat menerapkan perilaku penerapan  norma dalam kehidupan masyarakat dengan benar
12.   Siswa dapat menyimpulkan makna (fungsi) proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dengan benar
13.   Siswa dapat memberi contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan benar
14.   Siswa dapat Menunjukkan pasal-pasal hasil amandemen atau perubahan UUD 1945 dengan benar
15.   Siswa dapat menjelaskan pengertian dari Hak asasi manusia dengan benar
16.   Siswa dapat mengidentifikasi Jaminan hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dengan benar
17.   Siswa dapat menjelaskan entingnya usaha pembelaan negara dengan tepat.
18.   Siswa dapat menguraikan sifat-sifat negara dengan benar
19.   Siswa dapat mengidentifikasi lembaga-lembaga Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia dengan benar.
20.   Disajikan kasus siswa dapat  menjelaskan upaya perlindungan HAM di bidang ekonomi dan sosial dengan tepat.
21.   Siswa dapat  menjelaskan sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia dengan benar
22.   Siswa dapat menunjukkan semangat positif  dalam usaha pembelaan negara dengan benar
23.   Siswa dapat menunjukkan pola hidup mencintai dan membela negaranya dalam bidang ekonomi dengan benar
24.   Siswa dapat menjelaskan ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat dengan benar
25.   Siswa dapat menjelaskan bentuk-bentuk penyampaian pendapat  dengan benar
26.   Siswa dapat menjelaskan prinsip-prinsip atau asas-asas otonomi daerah dengan benar
27.   Siswa dapat menjelaskan sikap positif terhadap keanekaragaman atau kemajemkan Indonesia dengan benar
28.   Siswa dapat menjelaskan tujuan pengaturan kemerdekaan mengemukakan pendapat
29.   Siswa dapat mendeskripsikan arti penting sekaligus tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dengan benar
30.   Siswa dapat mendeskripsikan pembagian Urusan/ bidang dalam pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah derah dengan benar
31.   Siswa dapat menjelaskan nilai-nilai umum demokrasi dengan benar
32.   Dengan menyajikan ilustrasi siswa menentukan Pentingnya seseorang mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dengan benar
33.   Siswa dapt menjelaskan pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah dengan benar
34.   Siswa dapat menjelaskan dampak Globalisasi dalam berbagai aspek/bidang kehidupan dengan benar
35.   Siswa dapat menjelaskan pengertian politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif dengan benar
36.   Siswa dapat menjelaskan Prestasi diri perlu dikembangkan untuk mencapai keunggulan bangsa  dengan benar
37.   Siswa dapat mengguraikan sikap terhadap dampak globalisasi terhadap berbagai kehidupan masyarakat  dengan benar
38.   Siswa dapat menunjukkan berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa dengan benar
39.   Siswa dapat mendeskripsikan Karakter positif dalam meraih prestasi diri dengan benar
40.   Siswa dapat mengidentifisikan arti penting globalisasi bagi bangsa Indonesia dengan benar
41.   Siswa dapat menjelaskan Sarat-sarat atau unsur-unsur berdirinya negara
42.   Siswa dapat mendeskripsikan proses pembuatan undang-undang dengan benar
43.   Siswa dapat menuliskan Landasan hukum politik luar negeri Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945 dengan benar
44.   Siswa dapat mendeskripsikan alasan melibatkan rakyat dalam perumusan kebijakan publik dengan benar
45.   Siswa dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi diri dengan benar
Uraian:
41.   Sarat-sarat atau unsur yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara:
a.   Sarat konstitusional:
1.   Adanya wilayah/tempat/wadah
2.   Adanya rakyat (penduduk)
3.   Adanya pemerintah yang sah
b.  Sarat deklaratif, yaitu: adanya pengakuan dari negara lain
42.   Proses pembentukan Undang-Undang jika Rancangan diusulkan oleh DPR :
1.   DPR mengjukan Rancangan Undang-Undang secara  tertulis kepada Presiden
2.   Presiden menugasi mentri terkait  untuk membahas Rancangan Undang-Undang terkait bersama DPR
3.   Apabila disetujui bersama antara DPR  dan Presiden  selanjutnya Rancangan Undang-Undang di sahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang.
43.   Proses pembentukan Undang-Undang jika Rancangan diusulkan oleh DPD :
1)    DPD  mengjukan Usul Rancangan Undang-Undang kepada DPR secara  tertulis.
2)    DPR membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
3)    DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang secara tertulis kepada Presiden.
4)    Apabila disetujui bersama antara DPR  dan Presiden, selanjutnya Rancangan Undang-Undang disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang.
1)    alinea I, bunyinya “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.
2)    alinea IV, bunyinya “ ….ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
45.   Alasan mengapa rakyat perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan publik:
1.   Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah
2.   Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan. 
3.   Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka
4.   Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat
46.   Alasan dilaksanakannya Otonomi Daerah:
  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  2. Meningkatkan daya saing daerah
  3. Meningkatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada tiap daerah
  4. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
  5. Mengembangkan demokrasi
  6. Pemerataan keadilan nasional.
  7. Menumbuhkan kreativitas dan karakteristik daerah
47.   Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi prestasi diri, yang berasal dari dalam diri sendiri seseorang, adalah:
1)    Bakat/talenta
2)    Kepandaian
3)    Minat
4)    Kebiasaan
5)    Motivasi
6)    Pengalaman
7)    Kesehatan
8)    Emosi
9)    Dll.
48.   Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi prestasi diri, yang berasal dari luar diri sendiri seseorang adalah :
1)    Keluarga
2)    Sekolah/pendidikan
3)    Masyarakat
4)    Budaya
5)    Pergaulan
6)    Lingkungan sekitar
7)    Dll.


49.   Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen, adalah 21 Bab, 73 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan
50.   Korupsi adalah: Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
51.   Kolusi adalah : Persekongkolan dua orang atau lebih yang menguntungkan dirinya atau orang lain dam enimbulkan kerugian bagi pihak lain.
52.   Nepotisme adalah: pengambilan keputusan/kebijsaknaan yang mengutamakan keluarga, kenalan, atau kerabat dekat yang tidak memiliki kemampuan yang dipersaratkan dan mengabaikan orang lain yang memiliki kemampuan yang dipersaratkan
53.   Fungsi ideologi bagi suatu negara: Memberikan arah yang benar dalam bernegara, Mengatasi konflik dan ketegangan sosial, Pedoman dalam menghilangkan perbedaandan menunjukkan arah untuk mencapai tujuan.
54.   Sumber hukum di Indonesia, adalah Undang-Undang, kebiasaan (konvensi) dan keputusan hakim.
55.   Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:
1)    UUD NRI Tahun 1945
2)    Ketetapan MPR
3)    Undang-Undang / Perpu
4)    Peraturan Pemerintah
5)    Peraturan Presiden
6)    Peraturan Daerah Propinsi
7)    Peraturan Daerah Kota / Kabupaten
56.   Markup harga adalah termasuk tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan harga dan kualitas barang yang tidak sesuai standar.
57.   Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
59.   Lembaga perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah:
1)    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2)    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
3)    Komisi Perlindungan Anak
4)    Komisi perlindungan Anak Indonesia
60.   Yang menjadi Wewenang pemerintah pusat pembangunan dibidang:
1)    Agama
2)    Politik
3)    Pertahanan dan keamanan
4)    Keuangan atau fiskal
5)    Politik luar negeri