“MENGHARGAI UPAYA PENEG
RANGKUMAN
MATERI
Menghargai upaya penegakan HAM memiliki arti bahwa
setiap warga negara harus menghargai, menghormati dan menganggap penting adanya
proses atau upaya penegakan HAM. Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia, setiap manusia lahir dengan hak yang sama.
Manusia di anugerahi hak asasi dan mempunyai
tanggung jawab serta kewajiban untuk menjaganya. Setiap bangsa saling
menyadari, mengakui, menjamin dan menghormati setiap hak asasi setiap manusia
sebagai kewajiban terhadap manusia sebagai pribadi dalam keluarga, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Negara Indonesia adalah negara yang bertekad
untuk menegakan hak asasi manusia secara sungguh-sungguh. Upaya untuk menegakan
hak asasi manusia tersebut dengan dirumuskannya perangkat peraturan perundang –
undangan sebagai landasan hukum. Dengan demikian upaya untuk menegakkan hak
asasi manusia akan terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, karena penegakan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab dari semua
komponen bangsa yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu semua
warga negaranya.
Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai
tanggung jawab dalam rangka penegakan hak asasi manusia. Tentu saja tanggung
jawab tersebut harus di awali dengan mempelajari dan memahami pentingnya hak
asasi manusia bagi setiap warga negara.
Ø Hak-hak asasi warga negara yang patut
dihormati dan dilindungi antara lain:
1.
Mendapat perlindungan diri pribadi, kehormatan,
martabat dan harta miliknya.
2.
Mendapatkan
rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat dan tidak berbuat sesuatu.
3.
Hidup dan
bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaannya.
4.
Bebas
dari pemaksaan dan penghilangan nyawa.
5.
Tidak
ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara
sewenang-wenang.
6.
Hak
setiap orang agar tempat tinggal atau kediamannya tidak diganggu siapapun.
Ø Beberapa contoh kegiatan yang dapat
digolongkan menghargai upaya penegakan HAM :
1.
Upaya penegakan
hak asasi oleh penyusun Undang-Undang Dasar 1945, dapat dilihat dari
pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya:
·
Pada
pasal 28 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
·
Pada
pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.
Upaya
penegakan HAM oleh MPR melalui Tap MPR No XVII/1978.
·
Dalam tap
MPR No.XVII/MPR/1998, Menegaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh
aparat pemerintah untuk menghormati dan menyumbang pengertian dan pemahaman hak
asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
3.
Upaya
penegakan HAM oleh DPR, melalui undang-undang no.39 tahun 1999.
·
Dalam
undang-undang ini mengatur mengenai hak seorang manusia, misalnya hak rasa
aman, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak anak-anak dan hak
atas kebebasan beragama.
4.
Sebagai
warga negara yang baik kita harus turut serta berperan aktif dalam upaya
penegakan hak asasi manusia sesuai dengan kemampuan kita masing-masing dalam
berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.
Dalam
kehidupan keluarga:
a.
Menghormati
orang tua dan anggota keluarga yang lain.
b.
Mematuhi
nasehat dan perintah orang tua
c.
Tidak
memaksakan kehendak pada orang tua dan anggota keluarga yang lain.
d.
Tidak
membeda-bedakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan, dan sebagainya.
2.
Dalam
kehidupan di sekolah:
a.
Mentaati
tata tertib sekolah dengan baik.
b.
Menghormati
bapak/ibu guru dan warga sekolah lainnya.
c.
Tidak
membeda-bedakan teman dalam pergaulan
d.
Membantu
teman yang membutuhkan bantuan,dsb
3.
Dalam
kehidupan masyarakat:
a.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa..
b.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
c.
Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
d.
Melakukan
kegiatan kemanusiaan.
e.
Menjauhkan
kekerasan, kebrutalan, dll
4.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.
Bersedia menjadi
saksi apabila mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
b.
Melaporkan
pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi pelanggaran HAM.
c.
Mentaati
peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan sebagainya.
2)
KEGIATAN
SISWA:
a.
Individu
1.
Sebutkan
hak-hak asasi warga negra yang patut dihormati dan mendapat perlindubgan.
2.
Apakah
sebabnya kita harus berperan aktif
dalam penegakan HAM.
3.
Berikan
beberapa contoh upaya penegakan HAM di
lingkungan masyarakat.
4.
Berikan
contoh upaya penegakan HAM di lingkungan
keluarga.
5.
Berikan
contoh sikap yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
b.
Kelompok
1.
Buatlah
kelompok.
2.
Masing-masing
kelompok beranggotakan 5 orang
3.
Buatlah
keliping atau guntingan gambar dari koran, majalah, atau sumber-sumber lain
yang menggambarkan upaya penegakan HAM
dan berikan pendapat atau komentar.
3)
UJI
KOMPETENSI
A.
Pilihan
Ganda
Berilah tanda silang (X) pada
huruf a, b, c, atau d di depan jawaban
yang tepat !
1.
Seperangkat
hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa disebut....
a.
Kebebasan
asasi
b.
Tugas
asasi
c.
Kewajiban
asasi
d.
Hak asasi
2.
Kemerdekaan
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di jamin dalam UUD 1945
Pasal....
a.
27
ayat (1)
b.
27
ayat (2)
c.
28
d.
28 B
3.
Lembaga
resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di indonesia
adalah....
a.
POLRI
b.
Komnas
HAM
c.
Pengadilan
d.
MPR dan
DPR
4.
Setiap manusia
dilahirkan memiliki hak asasi dan kewajiban dasar tersebut merupakan
pemberian....
a.
Tuhan
Yang Maha Esa
b.
Pemerintah
c.
Komnas
HAM
d.
Penguasa
negara
5.
Pengakuan
hak asasi manusia tidak perlu dibeli atau diwarisi karena hak asasi manusia
merupakan bagian dari manusia yang melekat secara....
a.
Pribadi
b.
Otomatis
c.
Khusus
d.
Umum
6.
Perbuatan
yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan kelompok ras tertentu,
tergolong dalam bentuk kejahatan....
a.
Pidana
b.
Perdata
c.
Genosida
d.
Kemanusiaan
7.
Pengakuan
hak asasi manusia oleh PBB di tandai dengan dikeluarkannnya....
a.
Bill Of
Rights
b.
Piagam
Atlatik Charter
c.
Magna
Chartha
d.
Universal
Declaration Of Human Right
8.
Berikut
merupakan hal-hal yang menjadi keperihatinan bangsa-bangsa di dunia memasuki
abad ke 20 adalah...
a.
HAM,
demokrasi dan kelestarian lingkungan.
b.
Demokrasi,
lingkungan hidup dan keterbelakangan ekonomi.
c.
HAM,
terorisme dan lingkungan hidup.
d.
Perlombaan
senjata canggih, HAM dan kemiskinan.
9.
Setiap
warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, hal ini diatur dalam
UUD 1945 pasal....
a.
30 ayat
(1)
b.
31 ayat
(1)
c.
31 ayat
(2)
d.
33 ayat
(1)
10. Contoh sikap positif pemerintah terhadap
perlindungan HAM adalah....
a.
Indonesia
masuk menjadi anggota PBB
b.
Menghukum
pelaku pelanggaran HAM
c.
Mengadili
dan menjatuhi hukuman pelaku pelanggaran HAM
d.
Dibentuknya
Komnas HAM
11. Hak asasi manusia di akui diseluruh dunia
denngan tujuan untuk....
a.
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan bagi bangsa yang baru merdeka
b.
Menghormati
kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap bangsa
c.
Memberikan
kebebasan kepada setiap bangsa yang sedang berkembang.
d.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai dan martabat kemanusiaan.
12. Ketetapan MPR no. XVII / MPR / 1998 mengatur
tentang....
a.
Ekonomi
daerah
b.
Pengadilan
HAM
c.
Hak asasi
manusia.
d.
Hak dan
kewajiban warga negara
13. Negara indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi HAM sebagai hak kodrati yang harus di lindungi, dihormati, dan ditegakan
demi....
a.
Kebebasan
bertindak.
b.
Persatuan
dan kesatuan bangsa
c.
Nama baik negara
d.
Peningkatan
martabat, kesejahteraan, dan keadilan.
14. Partisifasi masyarakat terhadap upaya
penegakan HAM dapat diwujudkan dengan cara....
a.
Menyampaikan
laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada komnas HAM dan Polri.
b.
Menghargai
kerja keras Polri dalam upaya penegakan HAM.
c.
Mendengarkan
keluhan para korban pelanggaran HAM.
d.
Mendukung
pencalonan ketua Komnas HAM.
15. Upaya penegakan HAM oleh para penyusun UUD
1945 di buktikan dengan adanya....
a.
Tap MPR
No. VII / MPR / 1978
b.
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM.
c.
UU No.39
1999.
d.
Komnas
HAM.
16. Hak asasi manusia yang di miliki oleh setiap
orang merupakan pemberian....
a.
Masyarakat.
b.
Negara
c.
Tuhan
Yang Maha Esa
d.
Komnas
HAM
17. Wujud upaya penegakan HAM dalam kehidupan di
sekolah di antaranya....
a.
Membantu
teman menjawab soal-soal ulangan
b.
Mengerjakan
tugas dengan terpaksa
c.
Ikut
melaksanakan kegiatan imtak
d.
Tidak
membeda-bedakan teman dalam pergaulan
18. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara upaya
penegakan HAM merupakan tanggung jawab....
a.
Polisi
b.
Orang Tua
c.
Pemerintah
d.
Semua
warga negara
19. Komisi nasianal Hak Asasi manusia adalah suatu
lembaga yang independen yang di bentuk pemerintah indonesia dengan tujuan....
a.
Agar
tetap tegaknya masalah Hak Asasi manusia di indonesia
b.
Rakyat
indonesia mengerti tentang lembaga tersebut
c.
Dapat
berperan serta dalam penghidupan masyarakat
d.
Dapat
memenuhi kehendak dan aspirasi masyarakat
20. Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk
untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
karena...
a.
Semua
agama baik dan suci
b.
Memeluk
agama merupakan Hak Asasi manusia
c.
Menghindari
terjadinya peperangan
d.
Agar
kehidupan menjadi lebih tenang
B.
Isilah
titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang tepat...!
1.
Hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang diberikan oleh.....
2.
Memusnahkan
suatu kelompok bangsa, ras, atau kelompok agama merupakan kejahatan....
3.
Hak asasi
manusia yang kita miliki, tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, ini berarti
pelaksanaannya...
C.
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini..
1.
Deskripsikan
pengertian hak asasi manusia dan berikan dua contoh?
2.
Identifikasikan
3 contoh sikap mengutamakan kewajiban daripada hak?
3.
Berikan 3
contoh upaya penegakan hak asasi manusia di lingkungan sekolah?
4.
Sebutkan
5 contoh hak-hak asasi warga negara yang patut dihormati dan dihargai sebagai
wujud penegakan hak-hak asasi manusia?