KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 4 MATARAM
NOMOR : 92.1 / 800 /SMP.4//2016
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP
NEGERI 4
MATARAM
KEPALA SMP NEGERI 4 MATARAM
I.
Menimbang :
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas,
kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Negeri 4 Mataram.
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi
SMP Negeri 4 Mataram agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
II.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian
- Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat
Dewan Pendidik SMP Negeri 4 Mataram tangga 24 Juni 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Peraturan Akademik SMP Negeri 4 Mataram adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua :
Peraturan Akademik SMP Negeri 4 Mataram sebagaiamana yang
dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua siswa dan
siswi SMP Negeri 4
Mataram
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Mataram,
Pada tanggal : 24 Juli
2016
Kepala SMP Negeri 4 Mataram
Drs. Jupni Amri
Pembina /IV.b
NIP. 19620112 198301 1 003
|
Tembusan ;
- Ketua Komite SMP Negeri 4 Mataram
- Seluruh siswa SMP Negeri 4 Mataram
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Mataram
Nomor : 92.1 / 800 /SMP.4/201
PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 4 MATARAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas,
kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Negeri 4 Mataram.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak
siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur
layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
- Siswa SMP Negeri 4 Mataram adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses
pendidikan di SMP Negeri 4 Mataram.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran siswa dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah
tatap muka dan tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir
pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau
praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit
( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan
ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.
Ulangan harian disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan harian dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.
Ulangan harian berupa tes
berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan
paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan tengah semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran
setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah
semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.
Hasil ulangan tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling
banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.
Ulangan akhir semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan akhir semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester.
3.
Cakupan ulangan akhir
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan akhir semester
berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal
ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.
Hasil ulangan akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga
) setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial
dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.
Ulangan kenaikkan
kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan kenaikkan
kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3.
Cakupan ulangan kenaikkan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan kenaikkan
kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah
40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5.
Hasil ulangan kenaikkan
kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari
setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial
dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.
Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.
Pelaksanaan penilaian
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
4.
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus
dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.
Penilaian sikap dilakukan
pada indikator yang bersifat sikap.
3.
Pelaksanaan penilaian sikap
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran
RPP.
4.
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian
dilakukan oleh mata pelajaran PKn dan Guru Agama.
2.
Pelaksanaan penilaian
kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh mata pelajaran PKn dan
Guru Agama.
3.
Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.
Ujian sekolah meliputi ujian
tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan
ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian nasional adalah
penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan
ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas VII
dan VIII
1.
Mempunyai nilai seluruh
aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X
semester ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 %
dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan
( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran semester 1 – 6 di SMP Negeri 4 Mataram.
2.
Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran
jasmani olah raga dan kesehatan.
3.
Lulus Ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan
Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.
Lulus Ujian Nasional.
Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN
FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap siswa berhak
melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika,
kimia dan biologi dalam satu semester.
2.
Siswa melakukan praktikum
dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.
Setiap siswa menyusun
laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap siswa berhak
melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran
TIK.
2.
Siswa melakukan praktik
dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Ruang Multimedia
1.
Setiap siswa berhak
menggunakan ruang multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam
satu semester.
2.
Siswa yang menggunakan ruang
multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam menggunakan ruang
multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis
menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 4 Mataram.
2.
Setiap siswa berhak meminjam
buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa berhak
memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Proses belajar mengajar
dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran /
piket.
5.
Setiap siswa berhak
mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran
di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN
KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan
mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan
wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan
wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan
wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan
konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah,
maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat
layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.
Setiap siswa yang
berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa
berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal
23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal
24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Mataram,
Pada tanggal
: 24 Juli 2016
Kepala SMP Negeri 4 Mataram
Drs. Jupni Amri
Pembina /IV.b
NIP. 19620112 198301 1 003
|
trims ya pak, sangat membantu kami
BalasHapus