KEPUTUSAN KEPALA SMP
NEGERI 4
MATARAM
NOMOR : 92.2 / 800 / SMP.4/2016
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 4 MATARAM
KEPALA SMP NEGERI 4 MATARAM
 I.     
Menimbang : 
- Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang
     mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa SMP Negeri 4 Mataram.
- Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan
     karyawan SMP Negeri 4 Mataram agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku
II.     
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
     Nasional  Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007 
     tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar 
     dan Menengah.
III.     
Memperhatikan : 
Persetujuan Rapat 
Siswa dan Guru SMP Negeri 4 Mataram.
MEMUTUSKAN 
Menetapkan :
Pertama
                 
: Kode etik siswa SMP Negeri 4 Mataram adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua                     
: Kode etik siswa sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi
semua siswa SMP Negeri 4
Mataram
Ketiga                     
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|  | 
Ditetapkan di    :
  Mataram, 
Pada tanggal   
  : 24 Juli  2016  
Kepala SMP Negeri 4 Mataram 
Drs. Jupni Amri 
Pembina /IV.b 
NIP. 19620112 198301 1 003 | 
Tembusan ;
- Ketua Komite SMP Negeri 4 Mataram
- Seluruh siswa SMP Negeri 4 Mataram 
- Arsip
KODE ETIK GURU
SMP NEGERI 4 MATARAM
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik
dan karyawan di SMP Negeri 4 Mataram, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang
sudah ditetapkan di SMP Negeri 4 Mataram .
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai
     guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan
     sebagai utusan sekolah SMP Negeri 4 Mataram adalah pakaian formal dan disesuaikan
     dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih
     dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di
     ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen
waktu.
- Guru SMP Negeri 4 Mataram harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
     waktu.
- Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa
     baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak
     hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor
     atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam
melaksanakan tugas
1.     
Guru pada awal proses
pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang
akan disampaikan.
2.     
Guru berkewajiban
menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
3.     
Guru wajib membuat rencana
program pembelajaran (RPP)
4.     
Guru wajib mengembangkan RPP
atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.     
Dalam membuat RPP guru harus
mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka
mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.     
Guru harus terbuka untuk
menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar
kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat 
7.     
Guru wajib terbuka, jujur
dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.     
Guru dilarang menerima
hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.     
Guru menggunakan kata ganti
sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
10. 
Guru menggunakan kata ganti
sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak,
ibu.
11. 
Guru menggunakan kata ganti
dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata saya.
- Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam
     lingkungan sekolah.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SMP Negeri 4 Mataram adalah figur keteladanan
bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu
pegawai SMP Negeri 4
Mataram berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMP Negeri 4 Mataram.
Pasal 4
Etika pegawai dalam
berpakaian.
- Pakaian pegawai SMP Negeri 4 Mataram harus disesuaikan dengan peranan yang
     disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
- Pakaian pegawai SMP Negeri 4 Mataram di kantor dan di luar kantor untuk
     peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra
     professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen
waktu
- Pegawai SMP Negeri 4 Mataram harus memiliki komitmen yang tinggi
     terhadap waktu.
- Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
- Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak
     hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam
melaksanakan tugas
- Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
- Pegawai wajib terbuka dan jujur 
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
     maupun di luar kelas dengan kata ………anak
- Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru
     baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
- Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan
     guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas
     dengan kata saya.
- Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB V
P E N U T U P
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMP Negeri 4 Mataram ini, maka semua
ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMP Negeri 4 Mataram yang bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|  | 
Ditetapkan di    :
  Mataram, 
Pada tanggal   
  : 24 Juli  2016 
Kepala SMP Negeri 4 Mataram 
Drs. Jupni Amri 
Pembina /IV.b 
NIP. 19620112 198301 1 003 | 
Tembusan:
1.    
Ketua Komite SMP Negeri 4 Mataram
2.    
Seluruh siswa SMP Negeri 4 Mataram 
3.    
Arsip
 






 
0 komentar:
Posting Komentar