Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : VIII
Kompetensi Inti :
KI 1
|
:
|
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
|
KI 2
|
:
|
Menghargai dan menghayati perilaku jujur,
disiplin, tanggungj awab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya
diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
KI 3
|
:
|
Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan
metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
|
KI 4
|
:
|
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori.
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pokok
|
Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber
Belajar
|
1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara
|
|
|
|
|
|
2.1 Menghargai keluhuran nilai-nilai Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
2.2 Menghargai semangat kebangsaan dan kebernegaraan
seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusional negara kebangsaan
2.3 Menghargai sikap kebersamaan dalam keberagaman
masyarakat sekitar
2.4 Menghargai semangat dan komitmen sumpah pemuda
dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh-tokoh pemuda
pada saat mendeklarasikan Sumpah Pemuda tahun 1928
2.5 Menghargai semangat dan komitmen persatuan dan
kesatuan bangsa untuk memperkuat dan memperkokoh NKRI
|
|
|
|
|
|
3.1 Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa
4.1 Menalar nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari
|
1.
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup
2.
Arti
penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
3.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
4.
Perilaku
sesuai keluhuran nilai-nilai Pancasila
dalam berbagai kehidupan
|
Mengamati
· Membaca wacana /menyimak cerita tentang
nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat
· Mengamati dan mencatat perilaku yang sesuai dan
tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Menanya
· Mengidentifikasi pertanyaan sesuai pengamatan
berkaitan dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang perilaku
sesuai keluhuran nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan
Mengumpulkan Data
· Mencasi informasi dari berbagai sumber dan
mendiskusikan tentang arti Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa
· Mendiskusikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
· Mengamati dan mencatat perilaku sesuai keluhuran
nilai-nilai Pancasila pandangan hidup bangsa
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan data yang diperoleh tentang Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa
· Menyimpulkan arti penting dan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
· Menyimpulkan dan menyusun bentuk-bentuk kegiatan sosial-kultural
sebagai pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
Mengomunikasikan
· Menyampaikan hasil (lisan dan tulisan) tentang arti penting dan
perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
· Mempresentasikan hasil
tugas dalam kegiatan sosial-kultural
·
Melaporkan kegiatan dan peran setiap peserta didik
· Berpartisipasi dalam
kegiatan sekolah atau masyarakat sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, seperti membantu korban
bencana alam, santunan yatim piatu, dan sebagainya
|
·
Portofolio, penilaian ini digunakan untuk
menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Tes digunakan untuk menilai hasil belajar secara
individu tentang pengetahuan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk
menilai perilaku dan sikap peserta didik dalam proses pembelajaran
·
Projek,
untuk menilai partisipasi kewarganegaraan sebagai pengamalan nilai-nilai
Pancasila
|
4 x 3 JP
|
· Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
· Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
2009
· Referensi sesuai materi pokok
· Lingkungan masyarakat dan sekolah
|
3.2
Memahami fungsi lembaga-lembaga negara dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.2
Menyaji
hasil telaah fungsi lembaga-lembaga
negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
1.
Kedudukan, fungsi , tugas dan wewenang, serta keanggotaan lembaga-lembaga
negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Hubungan
antar lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Sikap
positif terhadap lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Mengamati
·
Mengumpulkan berbagai berita tentang lembaga negara dari media cetak
·
Menyimak penjelasan guru tentang peristiwa berkaitan lembaga negara
·
Menceritakan kembali berita yang diperoleh dari media cetak atau
elektronik
Menanya
·
Mengidentifikasi
pertanyaan sesuai hasil pengamatan tentang lembaga negara sesuai UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· Mengidentifikasi pertanyaan sesuai hasil
pengamatan tentang hubungan antarlembaga negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengumpulkan Data
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan pertanyaan tentang lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· Melakukan wawancaraa dengan aparat lembaga
negara tentang kedudukan, fungsi, tugas lembaga negara sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan berbagai informasi dan
menyimpulkan tentang kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, serta keanggotaan
lembaga negara sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
· Mengkaji dan menyimpulkan hubungan antarlembaga
negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Menentukan sikap positif terhadap lembaga negara
sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Mengomunikasikan
· Membuat tulisan (display/bahan
tayang/ringkasan) tentang kedudukan, fungsi, tugas dan
wewenang, serta keanggotaan lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· Mempresentasikan hasil
tulisan tentang kedudukan,
tugas dan wewenang, serta keanggotaan lembaga negara sesuai dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di kelas atau pameran kelas
|
·
Portofolio, penilaian ini digunakan untuk
menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, dan
keanggotaan lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
·
Tes digunakan untuk menilai hasil belajar secara
individu pengetahuan tentang kedudukan, fungsi,
tugas dan wewenang, serta keanggotaan lembaga negara sesuai dengan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Penilaian
Diri, digunakan untuk menilai sikap positif terhadap lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
4 x 3 JP
|
· Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
· Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
2009
· UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
· Undang-undang tentang
lembaga negara RI
· Aparatur pemerintah
|
3.3.
Memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan nasional
4.3
Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
|
1.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
2.
Proses
pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.
Sikap
positif terhadap peraturan perundang-undangan nasional
|
Mengamati
·
Menyusun
berita tentang berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dari media
cetak
· Membaca literatur dari berbagai
sumber belajar dan kajian dokumen konstitusional tentang tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia
Menanya
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan dengan
tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan dengan
proses pembuatan peraturan di Indonesia
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan sikap
positif terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia
Mengumpulkan
Data
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan tentang tata urutan dan proses pembuatan peraturan
perundang-undangan di Indonesia
· Melakukan wawancara dengan aparat pemerintah
tentang proses pembuatan peraturan di lingkungan kerjanya
· Mengumpulkan dan mengkaji berbagai contoh
peraturan perundang-undangan nasional
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan informasi untuk menyimpulkan
tata urutan dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia
· Menentukan
sikap positif terhadap
peraturan perundang-undangan di Indonesia
Mengomunikasikan
·
Membuat paparan tentang tata urutan dan proses pembuatan peraturan
perundang-undangan di Indonesia
·
Mempresentasikan hasil paparan tata urutan perundang-undangan
·
Melaporkan hasil wawancara dan mempresentasikan
|
·
Portofolio,
penilaian ini digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun
kelompok tentang tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
·
Tes
digunakan untuk menilai hasil belajar secara individu pengetahuan tentang
tata urutan perundang-undangan di Indonesia
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Penilaian
Diri, digunakan untuk menilai sikap positif terhadap peraturan
perundang-undangan nasional
|
4 x 3 JP
|
· Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
· Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
2009
· UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· UU Nomor 12 Tahun 2011
· Referensi/internet yang sesuai materi pokok
|
3.4
Memahami norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
4.4
Menalar hasil telaah norma dan
kebiasaan antardaerah di Indonesia
|
1.
Norma dan
kebiasaan antar daerah di Indonesia
2.
Arti
penting norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
3.
Penghargaan
terhadap norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
|
Mengamati
· Mengumpulkan berbagai norma dan kebiasaan
antardaerah di Indonesia
· Mengamati dan mencatat norma dan kebiasaan yang
berlaku di masyarakat sekitar
Menanya
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan dengan
norma dan kebiasaan dan tradisi/adat berbagai daerah di Indonesia
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan dengan
arti penting norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
· Mengidentifikasi pertanyaan berkaitan dengan
sikap menghargai norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
Mengumpulkan
Data
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan tentang norma dan kebiasaan yang berlaku di daerah
Indonesia
· Mengunjungi dan melakukan wawancara dengan tokoh
masyarakat tentang norma dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat
Mengasosiasi
· Menyimpulkan norma dan kebiasaan antardaerah di
Indonesia
· Menyimpulkan arti penting norma dan kebiasaan
antardaerah di Indonesia
· Menyimpulkan sikap menghargai norma dan
kebiasaan antardaerah di Indonesia
Mengomunikasikan
·
Menyusun
laporan tugas dan mempresentasikan di depan kelas secara kelompok/individu
· Menampilkan sosiodrama/film/simulasi tentang
norma dan kebiasaan sesuai dengan tugas kelompok
|
·
Portofolio, penilaian ini digunakan untuk
menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang norma dan
kebiasaan antardaerah di Indonesia
·
Tes digunakan untuk menilai hasil belajar secara
individu tentang pengetahuan norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Projek,
untuk menilai tugas wawancara dan menampilkan norma dan kebiasaan daerah di
Indonesia
|
4 x 3 JP
|
· Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
· Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
2009
· Tokoh masyarakat/adat
· Lingkungan masyarakat
· Referensi yang sesuai materi pokok
|
3.5
Memahami Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4.5
Menyaji pelaksanaan kewajiban asasi manusia sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
1.
Hakikat
hak asasi manusia sesuai Pancasila
2.
Jaminan
perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.
Perilaku
positif sebagai penghargaan hak asasi manusia sesuai UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
Mengamati
·
Menyimak cerita/peristiwa tentang penegakkan hak asasi manusia dalam
lingkungan sekolah dan masyarakat
·
Mengumpulkan berita dari media cetak tentang kasus hak asasi manusia
Menanya
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang hakekat hak
asasi manusia sesuai Pancasila
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang jaminan
perlindungan hak asasi manusia dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang perilaku
positif sebagai penghargaan hak asasi manusia sesuai UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Mengumpulkan
Data
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan tentang hakekat hak asasi manusia sesuai Pancasila
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
· Mengamati dan menganalisis perilaku positif
sebagai penghargaan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan dan menyimpulkan hakekat hak
asasi manusia sesuai Pancasila
· Menyimpulkan tentang jaminan perlindungan hak
dan kewajiban asasi manusia dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Menyimpulkan tentang perilaku positif sebagai
penghargaan haksasi manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengomunikasikan
· Mempresentasikan tugas dalam bentuk tulisan atau
paparan di depan kelas tentang hakekat dan jaminan haka asasi manusia sesuai
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
· Menampilkan perilaku kewajiban asasi manusia
melalui praktik kewarganegaraan
|
·
Portofolio, penilaian ini digunakan untuk
menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang Hak dan kewajiban Asasi Manusia (HAM)
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Tes digunakan untuk menilai hasil belajar secara
individu tentang hak dan kewajiban Asasi Manusia (HAM)
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Projek,
digunakan untuk menilai praktik kewarganegaraan
|
4 x 3 JP
|
· Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs
Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
· Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk
SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
2009
· UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
· UU Nomor 39 Tahun 1999 dan
peraturan yang sesuai materi pokok
· Media Cetak/Internet
|
3.6
Memahami makna keberagaman dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
4.6
Menyaji hasil telaah tentang kerjasama dalam masyarakat yang beragam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.8
Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prnsip saling
menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
|
1.
Makna
Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
2.
Kekeluargaan
dan gotong royong sebagai bentuk kerjasama dalam masyarakat yang beragam
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
3.
Semangat
dan komitmen Sumpah Pemuda dalam kehidupan bermasyarakat
|
Mengamati
· Membaca naskah Sumpah Pemuda dan menyimak cerita
tentang Sumpah Pemuda
· Mengamati gambar peristiwa kerjasama dalam
lingkungan sekitar
Menanya
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang Makna Sumpah
Pemuda bagi bangsa Indonesia
· Mendentfikasi pertanyaan tentang kekeluargaan
dan gotong royong sebagai bentuk kerjasama dalam masyarakat
· Mengidentifikasi pertanyaan tentang semangat dan
komitmen para pemuda dalam mendeklarasikan Sumpah Pemuda
Mengumpulkan Data
· Mencari dari berbagai sumber belajar dan
mendiskusikan tentang makna Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
· Mengamati dan wawancara dengan tokoh masyarakat
tentang kegiatan kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat sekitar
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan informasi dan menyimpulkan
makna dan arti penting Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia
· Menganalisis dan menyimpulkan arti penting kekeluargaan dan gotong royong
dalam masyarakat yang beragam
· Menyimpulkan semangat dan komitmen para pemuda
dalam mendeklarasikan Sumpah Pemuda
Mengomunikasikan
· Menyusun dan mempresentasikan hasil telaah makna
Sumpah Pemuda
· Menyusun dan mendeklarasikan Ikrar Pelajar
sebagai perwujudan makna Sumpah Pemuda saat ini
· Menyusun dan melaksanakan praktik
kewarganegaraan sebagai bentuk interaksi dengan teman dan orang lain
berdasarkan prnsip saling menghormati, dan menghargai dalam keberagaman suku,
agama, ras, budaya, dan gender, seperti membentuk kelompok belajar, bakti
sosial, kerja bakti membersihkan kelas, dan sebagainya
|
·
Portofolio, penilaian ini digunakan untuk
menilai hasil pekerjaan baik tugas individu maupun kelompok tentang makna keberagaman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
·
Tes digunakan untuk menilai hasil belajar secara
individu tentang makna Sumpah Pemuda dan bentuk
kerjasama
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Projek,
digunakan untuk menilai praktik kewarganegaraan
|
6 x 3 JP
|
·
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
·
Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran
Berkonstitusi untuk SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, 2009
·
Lingkungan masyarakat/sekolah
·
Tokoh masyarakat
·
Media cetak
|
3.7
Memahami unsur-unsur NKRI
4.7
Menyaji hasil telaah unsur-unsur NKRI
4.9
Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional
|
1.
Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Wilayah NKRI
b.
Penduduk MKRI
c.
Pemerintahan NKRI
d.
Pengakuan kedaulatan NKRI
2.
Arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan
memperkokoh NKRI
3.
Perilaku positif yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional
|
Mengamati
· Mengamati gambar/film tentang unsur-unsur NKRI
· Membaca tulisan/berita tentang unsur-unsur NKRI
Menanya
·
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang unsur-unsur NKRI
·
Mengidentifikasi pertanyaan tentang arti penting semangat persatuan dan
kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh NKRI
Mengumpulkan
Data
· Mencari informasi dari berbagai sumber belajar
dan mendiskusikan tentang unsur-unsur NKRI
· Mengamati dan mencatat perilaku positif yang
mencerminkan komitemen terhadap keutuhan nasional dalam berbagai kehidupan
Mengasosiasi
· Mengkaji hubungan informasi dan menyimpulkan
unsur-unsur NKRI
· Menyimpulkan arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh NKRI
Mengomunikasikan
·
Menyusun
tullisan (paparan/display/dll) dan
mempresentasikan tentang unsur-unsur NKRI
·
Menyusun dan melaksanakan partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan
nasional, melalui kegiatan sosial kultural seperti menciptakan suasana kelas
dengan simbol kenegaraan, peringatan hari besar nasional, dan sebagainya.
|
·
Portofolio,
penilaian ini digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun
kelompok tentang Unsur-Unsur
NKRI
·
Tes
digunakan untuk menilai hasil belajar secara individu tentang Unsur-Unsur NKRI
·
Pengamatan,
merupakan penilaian proses untuk menilai perilaku dan sikap peserta didik
dalam proses pembelajaran
·
Projek,
digunakan untuk menilai praktik partisipasi kewarganegaraan
|
6 x 3 JP
|
·
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, Jakarta : Kemdikbud
·
Tim Penyusun, Pendidikan Kesadaran
Berkonstitusi untuk SMP dan MTs. Jakarta : Sekjen dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, 2009
·
Referensi/internet
yang sesuai materi pokok
·
Media
Cetak
|
0 komentar:
Posting Komentar