( RPP )
Nama sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
|
:
:
:
:
:
|
SMPN 12
Mataram
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
VIII / Ganjil
Tata urutan
peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
4 x Pertemuan ( 12 JP, @ 3 x 40’ = 120
Menit)
|
A. KOMPETENSI INTI (KI)
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan
metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan
kejadian tampak mata.
4. Menunjukan keterampilan menalar, mengolah dan menyaji secara kreatif,
produktif, kritis, mandiri, kolaborasi dan komunikatif dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar DAN
INDIKATOR PENCapaian kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapain Kompetensi
|
1.3. Bersukur kepada Tuhan Yang Maha Esa memiliki
peraturan perundang-undangan nasional
|
1.3.1. Mensukuri
nikmat Tuhan karena memiliki peraturan perundangan nasional yang di susun
berdasarkan nilai dan norma yang baik
|
2.3. Menunjukan sikap disiplin dalam menerapkan aturan
sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan
perundang- undangan nasional
|
2.3.1. Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
|
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan
nasional
|
3.3.1. Mendeskripsikan makna peraturan perundangan nasional
3.3.2. Mendeskripsikan
tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3.3.3. Mendeskripsikan
proses pembuatan peraturan
perundang-undangan nasional
3.3.4. mendiskripsikan perwujudan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan nasional
|
4.3. Mendemonstrasikan pola pengembangan tata urutan
peraturan perundang-undangan nasional dalam sistem hukum nasional di
Indonesia
|
4.3.1. Menyusun hasil telaah makna peraturan
perundang-undangan nasional
4.3.2.Menyajikan hasil telaah makna peraturan perundang-undangan
nasional
4.3.3.Menyusun peraturan tata tertib di kelasnya
|
v Nilai
Karakter : Religius, Nasionalis, Mandiri, Kerjasama
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Sikap Spiritual
1.
Bersyukur memiliki peraturan perundang-undangan
nasional
2.
Menghargai
peraturan perundang-undangan yang ada
Sikap Sosial
1.
Mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan
nasional
2.
Mentaati peraturan perundang-undangan nasional
Pengetahuan dan Ketrampilan
Pertemuan I
1.
Melalui studi dokumen peserta didik dapat menjelaskan pengertian tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
2.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan landasan hukum pembuatan peraturan perundang-undangan
nasional
3.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat meuliskan urutan tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.
Melalui kerja kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan nasional
5.
Melalui kerja kelompok peserta didik dapat menjelaskan fungsi
peraturan perundang undangan nasional
Pertemuan II
1.
Melalui studi literasi peserta didik dapat mendiskripsikan proses
pembentukan UUD Negara Tahun 1945
2.
Melaliu diskusi kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan proses
pembentukan ketetapan MPR
3.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses
pembuatan UU/ PERPU
4.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menyusun hasil telaah
proses pembuatan peraturan perundang-undangan
Pertemuan III
1.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mendiskripsikan proses
pembentukan PP
2.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses
pembuatan PERPRES
3.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses
pembuatan PERDA provinsi
4.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat menjelaskan proses
pembuatan PERDA kabupaten
5.
Melalui kerja kelompok peserta didik dapat menyusun proses pembuatan
peraturan perundang-undangan nasional
6.
Melalui presentasi kelompok peserta didik dapat melaporkan hasil telaah
pembuatan perundang-undangan nasional
Pertemuan IV
1.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan
mentaati peraturan perundang-undangan di sekolah
2.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan
mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat
3.
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat mengidentifikasi perwujudan
mentaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.
Melalui kerja kelompok peserta didik dapat mencoba praktek
kewarganegaraan menyusun tata tertib kelas
D. MATERI PEMBELAJARAN
PERTEMUAN
I





PERTEMUAN
II





PERTEMUAN
III





PERTEMUAN
IV




E. Metoda : ceramah, diskusi,
kerja kelompok presentasi
F. MEDIA, ALAT DAN SUMBER
BELAJAR
1) Media
-
Power
Point
-
Gambar
-
Lembar
kerja tentang Peraturan perundang-undangan (Buku Siswa aktivitas 3.1 hal. 64)
2) Alat/Bahan
:
-
Laptop
-
LCD/InFocus
3) Sumber
Belajar:
-
Buku
Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas VIII,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta : 2014
-
UUD
Negara RI 1945
-
Internet/Media
Massa
-
Buku
lain yang relevan
G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
PERTEMUAN I
KEGIATAN
|
DESKRIPSI
|
WAKTU
|
Pendahuluan
|
1.
Guru mempersiapkan
secara fisik dan psikis peserta didik untuk
mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran
siswa, kebersihan dan kerapian kelas,
kesiapan buku tulis dan
sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku
teks yang memuat materi Bab III.
2.
Guru memberi
motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai
kondisi sekolah
3.
Guru melakukan
apersepsi melalui tanya jawab
mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan
dicapai.
5.
Guru membimbing
peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
|
15 Menit
|
Inti
|
1.
Guru membentuk
kelas menjadi tujuh kelompok, dengan jumlah anggota yang seimbang.
2.
Guru meminta
peserta didik mengamati tentang upacara bendera.
Kemudian guru dapat menambahkan penjelasan tentang
gambar tersebut dengan berbagai fakta terbaru yang berhubungan dengan
berbagai peraturan perundang-undangan di lingkungan peserta didik, seperti
peraturan desa dan tata tertib sekolah.
3.
Peserta didik
secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang
peraturan perundang-undangan. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi
tabel 3.1
4.
Peserta didik menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru,
seperti :
- Apa pengertian pengertian peraturan perundang-undangan
?
- Mengapa harus ada hukum ?
- Apa fungsi peraturan perundang-undangan ?
- Apa landasan hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan ?
- Apa akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan ?
5.
Peserta didik
secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong
peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secara
mendalam tentang sesuatu.
6.
Peserta didik
secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas
pertanyaan yang sudah disusun, dengan
mengerjakan aktivitas 3.1 dengan membaca uraian materi bagian A Bab III Buku
PPKn Kelas VIII , tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan
7.
Peran guru dalam
langkah tahap ini adalah :
-
Menyediakan
berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet, Koran, seperti:
-
Guru menjadi sumber
belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta
didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok.
-
Guru dapat juga
menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk
menjawab pertanyaan, seperti :
-
UU No 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8.
Peserta didik (
dengan bimbingan Guru ) mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang
sudah diperoleh sebelumnya tentang makna tata urutan peraturan
perundang-undangan
9.
Peserta didik
secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi
10.Peserta didik secara berkelompok
menyusun laporan hasil telaah tentang makna tata urutan peraturan
perundang-undangan secara tertulis.
Laporan dapat berupa displai, bahan tayang maupun dalam bentuk kertas
lembaran
11.Peserta didik secara berkelompok menyajikan hasil telaah di depan kelas
secara bergantian (atau melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding
kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar).
12.Kelompok lain memperhatikan, menanggapi dan mencatat hal-hal yang penting serta
mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas.
13.Kelompok penyaji bertanyajawab dan berdiskusi dengan peserta didik lain
tentang materi yang disajikan.
14.Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
-
Guru menjelaskan
tata cara penyajian kelompok dan tata tertib selama penyajian
-
Guru menjelaskan
pedoman penilaian selama penyajian hasil telaah
-
Guru memberikan
konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan
jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila
jawaban benar.
|
90 Menit
|
Penutup
|
1.
Guru membimbing
peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.
Guru melakukan
refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa
yang sudah dipelajari, apa manfaat
pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.
Guru melakukan tes
secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru
dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 atau membuat soal sesuai tujuan
pembelajaran.
4.
Guru menjelaskan
kegiatan minggu berikutnya
dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan
peraturan perundangan Indonesia pada Bab III bagian B.
|
15 Menit
|
PERTEMUAN II
KEGIATAN
|
DESKRIPSI
|
WAKTU
|
|
Pendahuluan
|
1.
Guru mempersiapkan
secara fisik dan psikis peserta didik untuk
mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran
siswa, kebersihan dan kerapian kelas,
kesiapan buku tulis dan
sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku
teks yang memuat materi Bab III.
2.
Guru memberi
motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai
kondisi sekolah
3.
Guru melakukan
apersepsi melalui tanya jawab
mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan
dicapai.
5.
Guru membimbing
peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran
yang akan dilakukan peserta didik.
|
15 Menit
|
|
Inti
|
1.
Guru membentuk
kelas menjadi beberapa kelompok,
dengan jumlah anggota 3 (tiga)
orang, yang disebut kelompok asal. Upayakan anggota kelompok berbeda dengan
pertemuan sebelumnya.
2.
Guru membagikan kartu
soal, yang memuat
gambar salah satu bentuk peraturan perundangan dan
kolom pertanyaan tentang proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh
tiga kartu soal tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan
MPR, Undang- Undang dan Perppu. Setiap anggota kelompok memperoleh satu kartu
soal yang berbeda-beda. Contoh kartu soal : UNDANG-UNDANG / PERPPU
3.
Guru meminta
peserta didik dengan kartu soal yang sama untuk berkelompok menjadi satu,
sehingga terbentuk tiga kelompok. Ini disebut kelompok ahli. Kemuadian setiap
kelompok ahli mengamati gambar di kartu soal dan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan.
4.
Peserta didik
secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang
proses pembentukan peraturan perundangan tersebut
5.
Peserta didik dalam kelompok ahli menyusun pertanyaan
dengan bimbingan guru, agar mengarah pada tujuan pembelajaran
6.
Guru membimbing
peserta didik di kelompok ahli untuk mencari informasi untuk menjawab
pertanyaan yang sudah disusun, dengan membaca uraian materi Bab III bagian B
atau sumber belajar yang lain, seperti dalam kolom Pengayaan.
7.
Guru dapat
menyediakan sumber belajar lain, seperti UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945, UU No. 12
Tahun 2011 tentang UU Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku
penunjang lain, atau internet (www.dpr.go.id)
8.
Guru dapat berperan
sebagai nara sumber pada kelompok ahli, sekaligus memberikan konfirmasi atas
jawaban kelompok ahli.
9.
Guru
membimbing kelompok ahli mendiskusikan berbagai informasi yang diperoleh
untuk menyimpulkan tentang proses pembentukan
peraturan perundangan tersebut
10. Guru
membimbing kelompok dalam
langkah ini, seperti
membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.
11. Guru membimbing setiap peserta didik di kelompok ahli
untuk menyusun laporan hasil telaah tentang proses pembentukan peraturan
perundangan tersebut secara tertulis.
12. Guru meminta peserta didik berkelompok sesuai dengan
kelompok asal.
13. Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah kelompok
ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab untuk
memahami proses pembentukan peraturan perundangan dan mencatat hal-hal penting.
14. Kemudian guru melakukan tanya
jawab secara klasikal untuk mengkorfirmasi jawaban
peserta didik.
15. Kelompok asal menyatukan hasil telaah seluruh anggota menjadi satu,
dan mengumpulkan kepada guru.
|
90 Menit
|
|
Penutup
|
1.
Guru membimbing
peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.
Guru melakukan
refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa
yang sudah dipelajari, apa manfaat
pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.
Guru melakukan tes
secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru
dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.1 atau membuat soal sesuai tujuan
pembelajaran.
4.
Guru menjelaskan
kegiatan minggu berikutnya
dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan
peraturan perundangan Indonesia pada Bab III bagian B.
|
15 Menit
|
PERETUAN III
KEGIATAN
|
DESKRIPSI
|
WAKTU
|
|
Pendahuluan
|
1.
Guru mempersiapkan
secara fisik dan psikis peserta didik untuk
mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran
siswa, kebersihan dan kerapian kelas,
kesiapan buku tulis dan
sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku
teks yang memuat materi Bab III.
2.
Guru memberi
motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai
kondisi sekolah
3.
Guru melakukan
apersepsi melalui tanya jawab
mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII.
4.
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan
dicapai.
5.
Guru membimbing
peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
|
15 Menit
|
|
Inti
|
1.
Peserta didik
dikelompokan menjadi 8 kelompok dengan jumlah anggota 5 orang (upayakan
anggotanya berbeda dengan pertemuan sebelumnya)
2.
Guru membagikan
kartu soal, yang memuat gambar salah satu bentuk peraturan perundangan dan
kolom pertanyaan tentang proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh
tiga kartu soal tentang Peraturan Peraturan Presiden, Perda Propinsi dan
Perda Kabupaten/Kota. Setiap 2 anggota kelompok memperoleh satu kartu soal
yang berbeda. Contoh kartu soal :
1.
Guru meminta peserta didik dengan kartu soal yang
sama untuk berkelompok menjadi satu, sehingga terbentuk tiga kelompok. Ini disebut KELOMPOK AHLI. Kemudian setiap kelompok
ahli mengamati gambar di kartu soal dan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
2.
Peserta didik
secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang
proses pembentukan peraturan perundangan tersebut
3.
Peserta didik dalam kelompok ahli menyusun pertanyaan
dengan bimbingan guru, agar mengarah pada tujuan pembelajaran
4.
Peserta didik
secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas
pertanyaan yang sudah disusun, dengan
membaca uraian materi Bab III bagian B atau sumber belajar lain, seperti
dalam kolom pengayaan.
5.
Peran guru dalam
langkah tahap ini adalah :
- Menyediakan berbagai sumber belajar, seperti Buku
penunjang, Internet dan Koran.
- Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan
memberikan konfirmasi atas jawaban kelompok ahli.
- Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar
lain yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan, seperti :
- UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
6.
Peserta didik,
dengan bimbingan Guru mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang
sudah diperoleh sebelumnya tentang proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
7.
Peserta didik
secara berkelompok menyusun kesimpulan berdasarkan informasi
8.
Peserta didik
secara berkelompok menyusun laporan
hasil telaah tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara tertulis.
9.
Guru meminta
peserta didik berkelompok sesuai dengan kelompok asal
10. Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah kelompok
ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab untuk
memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan
11. Kemudian guru melakukan tanya jawab secara klasikal
untuk mengkonfirmasi jawaban peserta didik
12. Kelompok asal menyatukan hasil telaah seluruh anggota
menjadi satu dan mengumpulkan kepada guru
13. Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
- Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata
tertib selama penyajian
- Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian
hasil telaah
- Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta
didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan
memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar.
|
90 Menit
|
|
Penutup
|
1.
Guru membimbing
peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.
Guru melakukan
refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa
yang sudah dipelajari, apa manfaat
pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.
Guru melakukan tes
secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru
dapat menggunakan soal Uji Kompetensi 3.3 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
4.
Guru menjelaskan
kegiatan minggu berikutnya
dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan
peraturan perundangan Indonesia
|
15 Menit
|
PERTEMUAN IV
KEGIATAN
|
DESKRIPSI
|
WAKTU
|
Pendahuluan
|
1.
Guru mempersiapkan
secara fisik dan psikis peserta didik untuk
mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran
siswa, kebersihan dan kerapian kelas,
kesiapan buku tulis dan
sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku
teks yang memuat materi Bab III.
2.
Guru memberi
motivasi melalui bernyanyi lagu nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai
kondisi sekolah
3.
Guru melakukan
apersepsi melalui tanya jawab
mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VIII.
4.
Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
5.
Guru membimbing
peserta didik melalui tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
6. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran
yang akan dilakukan peserta didik.
|
15 Menit
|
Inti
|
1.
Peserta didik
dikelompokan menjadi 8 kelompok dengan jumlah anggota 5 orang (upayakan
anggotanya berbeda dengan pertemuan sebelumnya)
2.
Guru meminta
peserta didik mengamati perwujudan mentaati peraturan diberbagai lingkungan
dan mengerjakan Aktivitas 3.4 (hal. 75)
3.
Peserta didik
secara kelompok mengisi perwujudan menaati perundang-undangan di berbagai
lingkungan
4.
Peserta didik
secara kelompok mengidentifikasi pertanyaan yang ingin diketahui tentang
perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan
5.
Peserta didik menyusun pertanyaan dengan bimbingan guru
6.
Peserta didik
secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong
peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secara
mendalam tentang sesuatu.
7.
Peserta didik
secara berkelompok mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas
pertanyaan tentang menaati peraturan
perundang-undangan di berbagai lingkungan
8.
Peran guru dalam
langkah tahap ini adalah :
-
Menyediakan
berbagai sumber belajar, seperti Buku penunjang, Internet, Koran, seperti:
-
Guru menjadi sumber
belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta
didik, atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok.
-
Guru dapat juga
menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dijadikan referensi untuk
menjawab pertanyaan
9.
Peserta didik (
dengan bimbingan Guru ) mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang
sudah diperoleh sebelumnya tentang menaati
peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan
10. Peserta didik secara berkelompok menyusun kesimpulan
berdasarkan informasi
11. Peserta didik secara berkelompok menyusun laporan hasil telaah tentang
menaati peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan dan Aktivitas 3.4 secara tertulis. Laporan dapat berupa
displai, bahan tayang maupun dalam bentuk kertas lembaran
12. Peserta didik secara berkelompok menyajikan hasil
telaah di depan kelas secara bergantian (atau melalui memajang hasil telaah
(displai) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan
memberikan komentar).
13. Kelompok lain memperhatikan, menanggapi dan mencatat hal-hal yang penting serta
mempersiapkan pertanyaan terhadap hal yang belum jelas.
14. Kelompok penyaji bertanyajawab dan berdiskusi dengan
peserta didik lain tentang materi yang disajikan.
15. Peran guru dalam langkah tahap ini adalah :
- Guru menjelaskan tata cara penyajian kelompok dan tata
tertib selama penyajian
- Guru menjelaskan pedoman penilaian selama penyajian
hasil telaah
- Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta
didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan
memberikan penghargaan dengan tepuk tangan bila jawaban benar.
|
90 Menit
|
Penutup
|
1.
Guru membimbing
peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2.
Guru melakukan
refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperti tanya jawab tentang apa
yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran,
apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
3.
Guru melakukan tes
secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik.
4.
Guru menjelaskan
kegiatan minggu berikutnya
|
15 Menit
|
H. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
No
|
HARI/TGL
|
NAMA SISWA
|
CATATAN PERILAKU
|
BUTIR SIKAP
|
TINDAK LANJUT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERTEMUAN
I
1. Jenis/teknik penilaian : Penugasan
2. Bentuk instrumen dan instrumen : Uraian
singkat
Soal:
1.
Jelaskan pengertian tata urutan peraturan
perundang-undangan ?
2.
Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan !
3.
Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan !
4.
Sebutkan asas-asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan !
5.
Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan !
|
3. Pedoman penskoran
No
|
Kunci Jawaban
|
Jmlh
Skor
|
||||
1
|
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)
|
2
|
||||
2
|
-
UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
-
UU
No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
|
2
|
||||
3
|
a.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD Negara RI 1945)
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan
MPR)
c.
Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang (Perppu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan
Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/
|
2
|
||||
4
|
-
Asas
pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka
tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum,
keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)
|
2
|
||||
5
|
a.
Sebagai
norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah
laku manusia.
b.
Sebagai
pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi warga negara
dan warga masyarakat
c.
Untuk
mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera.
aman, rukun, dan harmonis;
d.
Untuk
menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
e.
Untuk
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
f.
Untuk
memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
|
2
|
||||
Jumlah
|
10
|
|||||
Skor yang diperoleh peserta didik
untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
|
PERTEMUAN II
1. Jenis/teknik penilaian : Tertulis/post tes
2. Bentuk instrumen dan instrumen : Uraian
singkat
Soal:
1.
Jelaskan
proses pembentukan UUD
2.
Jelaskan proses pembentukan Ketetapan MPR !
3.
Jelaskan proses pembentukan UU/Perppu !
4.
Berikan contoh ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan !
|
3. Pedoman penskoran
No
|
Kunci Jawaban
|
Jmlh
Skor
|
|||||
1
|
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Dengan menjadi
norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
3
|
|||||
2
|
Ketetapan
MPR adalah ketetapan yang dibuat oleh MPR yang mengikat dan berlaku bagi
seluruh rakyat
|
3
|
|||||
3
|
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
|
2
|
|||||
4
|
- Membayar pajak tepat pada
waktunya
- Mematuhi peraturan lalulintas
-
Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
|
2
|
|||||
Jumlah
|
10
|
||||||
Skor yang diperoleh peserta didik
untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
|
PERTEMUAN III
1. Jenis/teknik penilaian : Tertulis/post tes
2. Bentuk instrumen dan instrumen : Uraian
singkat
Soal:
1.
Jelaskan
proses pembentukan Peraturan Pemerintah !
2.
Jelaskan
proses pembentukan Peraturan Presiden !
3.
Jelaskan
proses pembentukan Perda Propinsi !
4.
Jelaskan proses pembentukan Perda Kabupaten/Kota !
5.
Berikan contoh ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan !
|
3. Pedoman penskoran
No
|
Kunci Jawaban
|
Jmlh
Skor
|
|||||
1
|
Materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
|
2
|
|||||
2
|
Peraturan
Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah
Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah
|
2
|
|||||
3
|
Materi
muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
|
2
|
|||||
4
|
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung
kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
|
2
|
|||||
5
|
- Membayar pajak tepat pada
waktunya
- Mematuhi peraturan lalulintas
Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
|
2
|
|||||
Jumlah
|
10
|
||||||
Skor yang diperoleh peserta didik
untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
|
PERTEMUAN IV
1. Jenis/teknik penilaian : Tertulis/post tes
2. Bentuk instrumen dan instrumen : Uraian
singkat
Soal:
1.
Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan
sekolah !
2.
Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan
masyarakat !
3.
Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan
bangsa dan negara !
4.
Praktikan
bagaimana proses pembuatan tata tertib kelas !
|
3. Pedoman penskoran
No
|
Kunci Jawaban
|
Jmlh
Skor
|
|||||
1
|
- Memakai seragam sekolah
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Menjaga kebersihan dan keindahan
sekolah
|
2
|
|||||
2
|
- Melaporkan ke Pengurus RT apabila
menerima tamu menginap di rumah
- Mematuhi kesepakatan hasil
musyawarah desa
-
Membayar
pajak bumi dan bangunan
|
2
|
|||||
3
|
- Membayar pajak tepat waktu
- Mematuhi peraturan lalu lintas
- Mematuhi berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
|
2
|
|||||
4
|
- Musyawarah kelas, dipimpin oleh
Ketua Kelas, dibimbing oleh wali kelas
- Setiap siswa mempunyai hak untuk
mengajukan pendapat
- Ketua kelas menampung berbagai
usulan tentang tata tertib kelas
- Menyimpulkan, mengesahkan dan
melaksanakan hasil tata terib kelas
dengan penuh rasa tanggung jawab
|
2
|
|||||
Jumlah
|
10
|
||||||
Skor yang diperoleh peserta didik
untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:
|
Ketrampilan
Penugasan :
1. Susunlah hasil telaah tentang peraturan perundang undangan nasional
beserta kelompokmu!
2. Laporkan hasil telaah yang sudah kalian susun
secara berkelompok dengan presentasi kelompok secara bergantian!
3. Cobalah buat peraturan tata btertib kelas bersama kelompok mu!
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
Mustajib,
S.Pd.
NIP. 19681231
199203 1 136
|
|
LAMPIRAN MATERI
PELAJARAN
¡ Pengertian Peraturan
Perundang-undangan
Negara Indonesia adalah negara
hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3) “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan (UU No 12 tahun 2011)
¡ Landasan hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan
-
UUD
Negara RI 1945 pasal 1 ayat (3)
-
UU
No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
¡ Tata Urutan peraturan perundang-undangan Nasional
Tata urutan
peraturan perundang-undangan diatur
dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI .
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
-
Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945)
-
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
-
Undang
Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
-
Peraturan
Pemerintah (PP)
-
Peraturan
Presiden (Perpres)
-
Peraturan
Daerah Propinsi (Perda Propinsi)
-
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
¡ Asas – asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan
-
Asas
kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis-hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan (pasl 5 UU No 12 / 2011)
-
Asas
pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka
tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum,
keseimbangan-keserasian dan keselarasan (pasal 6 UU No 12 / 2011)
¡ Fungsi perturan perundang-undangan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi,
antara lain sebagai berikut:
-
sebagai
norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasii tingkah
laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan
dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
-
sebagai
pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagi warga negara dan
warga masyarakat
-
untuk
mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera.
aman, rukun, dan harmonis;
-
untuk
menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .
-
untuk
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
untuk
memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia
merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum
nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam
system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin
perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan
kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput
dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia
karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian
hukum.
Proses
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan
memuat norma hukum yang mengikat secara
umum.
Hal-hal yang
perlu di perhatikan dalam pelaksanaan
tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan
adalah :
¡ Pancasila merupakan sumber segala
sumber hukum negara.
Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .
Dengan menempatkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
¡ UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi
norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
¡ Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang baik :
a.
Asas Kejelasan tujuan
b.
Asas Kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat
c.
Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.
Asas Dapat dilaksanakan
e.
Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.
Asas Kejelasan rumusan dan
g.
Asas Keterbukaan
¡ Materi muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kebangsaan
d.
Kekeluargaan
e.
Kenusantaraan
f.
Bhinneka Tunggal Ika
g.
Keadilan
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.
Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan
¡ Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan, terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
¡ Materi Muatan terdiri dari :
1)
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang berisi :
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan UUD 1945
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
c.
pengesahan perjanjian internasional
tertentu
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat
2)
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi
materi untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3)
Peraturan Presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah.
4)
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan
yang lebih tinggi.
5)
Materi muatan mengenai ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam : a. Undang-Undang, b. Peraturan Daerah
Provinsi atau, c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
¡ Pengujian Undang-Undang yang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
¡ Dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu
kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program
Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan
agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Pengertian :
- Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang
mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan dan pengundangan.
- Peraturan
Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
Perundang-Undangan.
- Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
- Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
- Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia merupakan
Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional
dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum
nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan
kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput
dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia
karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian
hukum.
Proses
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan
memuat norma hukum yang mengikat secara
umum.
Hal-hal yang
perlu di perhatikan dalam pelaksanaan
tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan
adalah :
¡ Pancasila merupakan sumber segala
sumber hukum negara.
Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .
Dengan menempatkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
¡ UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dengan menjadi
norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
¡ Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang baik :
a.
Asas Kejelasan tujuan
b.
Asas Kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat
c.
Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.
Asas Dapat dilaksanakan
e.
Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.
Asas Kejelasan rumusan dan
g.
Asas Keterbukaan
¡ Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kebangsaan
d.
Kekeluargaan
e.
Kenusantaraan
f.
Bhinneka Tunggal Ika
g.
Keadilan
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
¡ Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah
e.
Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
¡ Materi Muatan terdiri dari :
1)
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang berisi :
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan UUD 1945
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang
c.
pengesahan perjanjian internasional
tertentu
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat
2)
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk melaksanakan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
3)
Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang,
materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
4)
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
5)
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : a.
Undang-Undang, b. Peraturan Daerah Provinsi atau, c. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Ketentuan pada hubuf b
dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
¡ Pengujian Undang-Undang yang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian terhadap Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
¡ Dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan harus dilakukan proses penyebarluasan, yaitu
kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Program
Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, Rancangan Undang-Undang dan
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun, dibahas dan yang telah
diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Pengertian :
- Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang
mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan dan pengundangan.
- Peraturan
Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
Perundang-Undangan.
- Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
- Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
- Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan di lingkungan sekolah
-
Memakai
seragam sekolah
-
Mematuhi
tata tertib sekolah
-
Menjaga
kebersihan dan keindahan sekolah
¡ Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan di lingkungan masyarakat
-
Melaporkan
ke Pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
-
Mematuhi
kesepakatan hasil musyawarah desa
-
Membayar
pajak bumi dan bangunan
¡ Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara
-
Membayar
pajak tepat waktu
-
Mematuhi
peraturan lalu lintas
-
Mematuhi
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
¡ Proses membuat tata tertib kelas
-
Musyawarah
kelas, dipimpin oleh Ketua Kelas, dibimbing oleh wali kelas
-
Setiap
siswa mempunyai hak untuk mengajukan pendapat
-
Ketua
kelas menampung berbagai usulan tentang tata tertib kelas
-
Menyimpulkan,
mengesahkan dan melaksanakan hasil tata
terib kelas dengan penuh rasa tanggung jawab
|
|
0 komentar:
Posting Komentar