( RPP )
Nama sekolah
Mata Pelajaran
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
|
:
:
:
:
:
|
SMPN 12
Mataram
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
IX / Ganjil
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5 x Pertemuan ( 15 JP, @ 3 x 40’ = 120
Menit)
|
A.
KOMPETENSI INTI (KI)
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya.
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik
sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Menunjukan keterampilan menalar, mengolah
dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaborasi dan
komunikatif dalam ranah konkret dan
ranah abstrak sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
1.2
Menghargai isi alinea dan pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
· Menghargai isi alinea dan
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa
|
2.2
Melaksanakan isi alinea dan pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
· Melaksanakan isi alinea dan
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
3.2
Mensintesiskan isi alinea dan pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
|
· Mendiskripsikan makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
· Menjelaskan makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Menjelaskan sikap positif
terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
· Mensintesiskan isi alinea
dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
|
4.2
Menyajikan hasil sintesis isi alinea
dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
|
· Menyusun paparan dan
mempresentasikan secara kelompok tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara
Repuplik Indonesia dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
· Menerapkan isi alinea dan
pokok pembukaan UUD 1945 di kelas.
· Menyusun paparan dan
mempresentasikan secara kelompok tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara
Repuplik Indonesia dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
· Menerapkan isi alinea dan
pokok pembukaan UUD 1945 di kelas
|

C.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1.
Menghargai isi
alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2. Melaksanakan isi alinea dan pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
3. Mendiskripsikan makna alinea Pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menjelaskan makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Menjelaskan sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
7. Menyusun paparan dan mempresentasikan secara kelompok
tentang pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUDNegara Repuplik Indonesia dengan penuh disiplin
dan tanggung jawab
8. Menerapkan isi alinea dan pokok pembukaan UUD 1945 di
kelas.
9. Menyusun paparan dan mempresentasikan secara kelompok
tentang pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUDNegara Repuplik Indonesia dengan penuh disiplin
dan tanggung jawab
10. Menerapkan isi alinea dan pokok pembukaan UUD 1945 di
kelas
D.
Materi Pembelajaran
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
1.
Makna alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Sikap positif
terhadap
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
E.
Metode
Pembelajaran
Model
Pembelajaran : Discovery
Learning
Metode : Tanya jawab,
wawancara, diskusi dan bermain peran
F.
Media
Pembelajaran
Media :
·
Worksheet atau
lembar kerja (siswa)
·
Lembar penilaian
·
LCD Proyektor
Alat/Bahan :
·
Penggaris,
spidol, papan tulis
·
Laptop &
infocus
G.
Sumber Belajar
·
Buku PPKn Siswa
Kelas IX, Kemendikbud, Tahun 2016
·
Buku refensi
yang relevan,
·
Lingkungan
setempat
H. Langkah-Langkah Pembelajaran
1.
|
Pertemuan
Ke-1 (3 x 40 Menit)
|
||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
|
|||
Guru
:
|
|||
Orientasi
|
|||
●
|
Melakukan
pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berdoa untuk
memulai pembelajaran
|
||
●
|
Memeriksa
kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
|
||
●
|
Menyiapkan
fisik dan psikis peserta didik dalam
mengawali kegiatan pembelajaran.
|
||
Aperpepsi
|
|||
●
|
Mengaitkan
materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman
peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
|
||
●
|
Mengingatkan
kembali materi prasyarat dengan bertanya.
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
|
||
Motivasi
|
|||
●
|
Memberikan
gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam
kehidupan sehari-hari.
|
||
●
|
Apabila
materitema/projek ini kerjakan dengan
baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik
diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|||
●
|
Menyampaikan
tujuan pembelajaran pada pertemuan yang
berlangsung
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan
|
||
Pemberian
Acuan
|
|||
●
|
Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu.
|
||
●
|
Memberitahukan
tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan
yang berlangsung
|
||
●
|
Pembagian
kelompok belajar
|
||
●
|
Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar
sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
||
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
|
|||
Sintak Model Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
||
Stimulation
(stimullasi/ pemberian rangsangan) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik
materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
dengan cara :
|
|||
→
|
Melihat
(tanpa atau dengan Alat)
|
||
|
Menayangkan
gambar/foto/video yang relevan.
|
||
→
|
Mengamati
|
||
·
Lembar kerja materi Alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
|||
·
Pemberian contoh-contoh materi Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat
dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
|
|||
→
|
Membaca.
|
||
|
Kegiatan
literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari
buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang
berhubungan dengan Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
|
||
→
|
Menulis
|
||
|
Menulis
resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mendengar
|
||
|
Pemberian
materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
oleh guru.
|
||
→
|
Menyimak
|
||
|
Penjelasan
pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran
mengenai materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
|
untuk
melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan,
ketelitian, mencari informasi.
|
||
Problem
statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) |
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Guru
memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak
mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan
dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
|
|||
→
|
Mengajukan
pertanyaan tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
|
|||
Data
collection (pengumpulan data) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah
diidentifikasi melalui kegiatan:
|
|||
→
|
Mengamati
obyek/kejadian
|
||
|
Mengamati
dengan seksama materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi
yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
|
||
→
|
Membaca
sumber lain selain buku teks
|
||
|
Secara
disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai
referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Aktivitas
|
||
|
Menyusun
daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan
mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang
sedang dipelajari.
|
||
→
|
Wawancara/tanya
jawab dengan nara sumber
|
||
|
Mengajukan
pertanyaan berkaiatan dengan materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar pertanyaan
kepada guru.
|
||
|
|
||
COLLABORATION (KERJASAMA)
|
|||
Peserta
didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
|
|||
→
|
Mendiskusikan
|
||
|
Peserta
didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai
materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mengumpulkan
informasi
|
||
|
Mencatat
semua informasi tentang materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan
yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
|
||
→
|
Mempresentasikan
ulang
|
||
|
Peserta
didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa
percaya diri Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 sesuai dengan pemahamannya.
|
||
→
|
Saling
tukar informasi tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
dengan
ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh
sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok
kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan
peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk
mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain,
kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui
berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar
sepanjang hayat.
|
|||
Data
processing (pengolahan Data) |
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara
:
|
|||
→
|
Berdiskusi
tentang data dari Materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengolah
informasi dari materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya
mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi
yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar
kerja.
|
||
→
|
Peserta
didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
Verification
(pembuktian)
|
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya
dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
|
|||
→
|
Menambah
keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat
mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
antara
lain dengan : Peserta didik dan guru secara
bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta
didik.
|
|||
Generalization
(menarik kesimpulan)
|
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
|
||
Peserta
didik berdiskusi untuk menyimpulkan
|
|||
→
|
Menyampaikan
hasil diskusi tentang materi Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan
berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk
mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis,
mengungkapkan pendapat dengan sopan.
|
||
→
|
Mempresentasikan
hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengemukakan pendapat
atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh kelompok yang
mempresentasikan.
|
||
→
|
Bertanya
atas presentasi tentang materi Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan
dan peserta didik lain diberi kesempatan
untuk menjawabnya.
|
||
|
|
||
CREATIVITY (KREATIVITAS)
|
|||
→
|
Menyimpulkan
tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru
dilakukan berupa :
|
||
|
Laporan
hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :
|
||
|
Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Menjawab
pertanyaan tentang materi Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat
pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
|
||
→
|
Bertanya
tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan
kepada siswa berkaitan dengan materi
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang akan selesai dipelajari
|
||
→
|
Menyelesaikan
uji kompetensi untuk materi Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat
pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan
secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
|
||
Catatan
: Selama pembelajaran Alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati
sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku
jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli
lingkungan
|
|||
Kegiatan Penutup (15 Menit)
|
|||
Peserta
didik :
|
|||
●
|
Membuat
resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang
muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan.
|
||
●
|
Mengagendakan
pekerjaan rumah untuk materi pelajaran
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang baru diselesaikan.
|
||
●
|
Mengagendakan
materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus
mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
|
||
Guru
:
|
|||
●
|
Memeriksa
pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi pelajaran Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
●
|
Peserta
didik yang selesai mengerjakan tugas
projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi
nomor urut peringkat, untuk penilaian
tugas
|
||
●
|
Memberikan
penghargaan untuk materi pelajaran
Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
|
||
2.
|
Pertemuan
Ke-2 (3 x 40 Menit)
|
||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
|
|||
Guru
:
|
|||
Orientasi
|
|||
●
|
Melakukan
pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berdoa untuk
memulai pembelajaran
|
||
●
|
Memeriksa
kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
|
||
●
|
Menyiapkan
fisik dan psikis peserta didik dalam
mengawali kegiatan pembelajaran.
|
||
Aperpepsi
|
|||
●
|
Mengaitkan
materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman
peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
|
||
●
|
Mengingatkan
kembali materi prasyarat dengan bertanya.
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
|
||
Motivasi
|
|||
●
|
Memberikan
gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam
kehidupan sehari-hari.
|
||
●
|
Apabila
materitema/projek ini kerjakan dengan
baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik
diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|||
●
|
Menyampaikan
tujuan pembelajaran pada pertemuan yang
berlangsung
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan
|
||
Pemberian
Acuan
|
|||
●
|
Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu.
|
||
●
|
Memberitahukan
tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan
yang berlangsung
|
||
●
|
Pembagian
kelompok belajar
|
||
●
|
Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar
sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
||
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
|
|||
Sintak Model Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
||
Stimulation
(stimullasi/ pemberian rangsangan) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik
materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dengan cara :
|
|||
→
|
Melihat
(tanpa atau dengan Alat)
|
||
|
Menayangkan
gambar/foto/video yang relevan.
|
||
→
|
Mengamati
|
||
· Lembar
kerja materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
|
|||
· Pemberian
contoh-contoh materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk dapat
dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
|
|||
→
|
Membaca.
|
||
|
Kegiatan
literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari
buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang
berhubungan dengan Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Menulis
|
||
|
Menulis
resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mendengar
|
||
|
Pemberian
materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 oleh guru.
|
||
→
|
Menyimak
|
||
|
Penjelasan
pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran
mengenai materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
|
untuk
melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan,
ketelitian, mencari informasi.
|
||
Problem
statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) |
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Guru
memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak
mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan
dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
|
|||
→
|
Mengajukan
pertanyaan tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
|
|||
Data
collection (pengumpulan data) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah
diidentifikasi melalui kegiatan:
|
|||
→
|
Mengamati
obyek/kejadian
|
||
|
Mengamati
dengan seksama materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sedang
dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan
mencoba menginterprestasikannya.
|
||
→
|
Membaca
sumber lain selain buku teks
|
||
|
Secara
disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai
referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Aktivitas
|
||
|
Menyusun
daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan
mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi
Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Wawancara/tanya
jawab dengan nara sumber
|
||
|
Mengajukan
pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
telah disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.
|
||
|
|
||
COLLABORATION (KERJASAMA)
|
|||
Peserta
didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
|
|||
→
|
Mendiskusikan
|
||
|
Peserta
didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai
materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945
|
||
→
|
Mengumpulkan
informasi
|
||
|
Mencatat
semua informasi tentang materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
telah diperoleh pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
|
||
→
|
Mempresentasikan
ulang
|
||
|
Peserta
didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa
percaya diri Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya.
|
||
→
|
Saling
tukar informasi tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
dengan
ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh
sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok
kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan
peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk
mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain,
kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui
berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar
sepanjang hayat.
|
|||
Data
processing (pengolahan Data) |
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara
:
|
|||
→
|
Berdiskusi
tentang data dari Materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengolah
informasi dari materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sudah
dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari
kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang
berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
|
||
→
|
Peserta
didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
Verification
(pembuktian)
|
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya
dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
|
|||
→
|
Menambah
keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat
mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
antara
lain dengan : Peserta didik dan guru secara
bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta
didik.
|
|||
Generalization
(menarik kesimpulan)
|
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
|
||
Peserta
didik berdiskusi untuk menyimpulkan
|
|||
→
|
Menyampaikan
hasil diskusi tentang materi Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan berdasarkan hasil
analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap
jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan
pendapat dengan sopan.
|
||
→
|
Mempresentasikan
hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengemukakan pendapat
atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
ditanggapi oleh kelompok yang mempresentasikan.
|
||
→
|
Bertanya
atas presentasi tentang materi Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain
diberi kesempatan untuk menjawabnya.
|
||
|
|
||
CREATIVITY (KREATIVITAS)
|
|||
→
|
Menyimpulkan
tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru
dilakukan berupa :
|
||
|
Laporan
hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :
|
||
|
Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Menjawab
pertanyaan tentang materi Makna alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta
didik atau lembar kerja yang telah disediakan.
|
||
→
|
Bertanya
tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan
kepada siswa berkaitan dengan materi
Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang akan selesai dipelajari
|
||
→
|
Menyelesaikan
uji kompetensi untuk materi Makna
alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta
didik atau pada lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk
mengecek penguasaan siswa terhadap materi pelajaran.
|
||
Catatan
: Selama pembelajaran Makna alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati sikap siswa
dalam pembelajaran yang meliputi sikap: nasionalisme, disiplin, rasa percaya diri, berperilaku
jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli
lingkungan
|
|||
Kegiatan Penutup (15 Menit)
|
|||
Peserta
didik :
|
|||
●
|
Membuat
resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang
muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
baru dilakukan.
|
||
●
|
Mengagendakan
pekerjaan rumah untuk materi pelajaran
Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang baru diselesaikan.
|
||
●
|
Mengagendakan
materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus
mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
|
||
Guru
:
|
|||
●
|
Memeriksa
pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi
pelajaran Makna alinea Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
●
|
Peserta
didik yang selesai mengerjakan tugas
projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi
nomor urut peringkat, untuk penilaian
tugas
|
||
●
|
Memberikan
penghargaan untuk materi pelajaran
Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 kepada kelompok yang memiliki
kinerja dan kerjasama yang baik.
|
||
3.
|
Pertemuan
Ke-3 (3 x 40 Menit)
|
||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
|
|||
Guru
:
|
|||
Orientasi
|
|||
●
|
Melakukan
pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berdoa untuk
memulai pembelajaran
|
||
●
|
Memeriksa
kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
|
||
●
|
Menyiapkan
fisik dan psikis peserta didik dalam
mengawali kegiatan pembelajaran.
|
||
Aperpepsi
|
|||
●
|
Mengaitkan
materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman
peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
|
||
●
|
Mengingatkan
kembali materi prasyarat dengan bertanya.
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
|
||
Motivasi
|
|||
●
|
Memberikan
gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam
kehidupan sehari-hari.
|
||
●
|
Apabila
materitema/projek ini kerjakan dengan
baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik
diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|||
●
|
Menyampaikan
tujuan pembelajaran pada pertemuan yang
berlangsung
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan
|
||
Pemberian
Acuan
|
|||
●
|
Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu.
|
||
●
|
Memberitahukan
tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan
yang berlangsung
|
||
●
|
Pembagian
kelompok belajar
|
||
●
|
Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar
sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
||
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
|
|||
Sintak Model Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
||
Stimulation
(stimullasi/ pemberian rangsangan) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik
materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dengan cara :
|
|||
→
|
Melihat
(tanpa atau dengan Alat)
|
||
|
Menayangkan
gambar/foto/video yang relevan.
|
||
→
|
Mengamati
|
||
· Lembar
kerja materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
|||
· Pemberian
contoh-contoh materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media
interaktif, dsb
|
|||
→
|
Membaca.
|
||
|
Kegiatan
literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari
buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang
berhubungan dengan Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Menulis
|
||
|
Menulis
resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mendengar
|
||
|
Pemberian
materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 oleh guru.
|
||
→
|
Menyimak
|
||
|
Penjelasan
pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran
mengenai materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
|
untuk
melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan,
ketelitian, mencari informasi.
|
||
Problem
statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) |
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Guru
memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak
mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan
dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
|
|||
→
|
Mengajukan
pertanyaan tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
|
|||
Data
collection (pengumpulan data) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah
diidentifikasi melalui kegiatan:
|
|||
→
|
Mengamati
obyek/kejadian
|
||
|
Mengamati
dengan seksama materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk gambar/video/slide
presentasi yang disajikan dan mencoba menginterprestasikannya.
|
||
→
|
Membaca
sumber lain selain buku teks
|
||
|
Secara
disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai
referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Aktivitas
|
||
|
Menyusun
daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan
mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Wawancara/tanya
jawab dengan nara sumber
|
||
|
Mengajukan
pertanyaan berkaiatan dengan materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar
pertanyaan kepada guru.
|
||
|
|
||
COLLABORATION (KERJASAMA)
|
|||
Peserta
didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
|
|||
→
|
Mendiskusikan
|
||
|
Peserta
didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai
materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
||
→
|
Mengumpulkan
informasi
|
||
|
Mencatat
semua informasi tentang materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan dengan
tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
|
||
→
|
Mempresentasikan
ulang
|
||
|
Peserta
didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa
percaya diri Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya.
|
||
→
|
Saling
tukar informasi tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
dengan
ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh
sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok
kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan
peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk
mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain,
kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui
berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar
sepanjang hayat.
|
|||
Data
processing (pengolahan Data) |
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara
:
|
|||
→
|
Berdiskusi
tentang data dari Materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengolah
informasi dari materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil kegiatan/pertemuan
sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan
informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan pertanyaan-pertanyaan pada
lembar kerja.
|
||
→
|
Peserta
didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
Verification
(pembuktian)
|
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya
dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
|
|||
→
|
Menambah
keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat
mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
antara
lain dengan : Peserta didik dan guru secara
bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta
didik.
|
|||
Generalization
(menarik kesimpulan)
|
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
|
||
Peserta
didik berdiskusi untuk menyimpulkan
|
|||
→
|
Menyampaikan
hasil diskusi tentang materi
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau
media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan
berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
|
||
→
|
Mempresentasikan
hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengemukakan pendapat
atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh kelompok yang
mempresentasikan.
|
||
→
|
Bertanya
atas presentasi tentang materi
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya.
|
||
|
|
||
CREATIVITY (KREATIVITAS)
|
|||
→
|
Menyimpulkan
tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru
dilakukan berupa :
|
||
|
Laporan
hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :
|
||
|
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Menjawab
pertanyaan tentang materi Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah
disediakan.
|
||
→
|
Bertanya
tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan
kepada siswa berkaitan dengan materi
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari
|
||
→
|
Menyelesaikan
uji kompetensi untuk materi
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar
lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa
terhadap materi pelajaran.
|
||
Catatan
: Selama pembelajaran Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlangsung,
guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi sikap:
nasionalisme, disiplin, rasa percaya
diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab, rasa ingin
tahu, peduli lingkungan
|
|||
Kegiatan Penutup (15 Menit)
|
|||
Peserta
didik :
|
|||
●
|
Membuat
resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang
muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan.
|
||
●
|
Mengagendakan
pekerjaan rumah untuk materi pelajaran
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang baru diselesaikan.
|
||
●
|
Mengagendakan
materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus
mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
|
||
Guru
:
|
|||
●
|
Memeriksa
pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi
pelajaran Pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
●
|
Peserta
didik yang selesai mengerjakan tugas
projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi
nomor urut peringkat, untuk penilaian
tugas
|
||
●
|
Memberikan
penghargaan untuk materi pelajaran
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang baik.
|
||
4.
|
Pertemuan
Ke-4 (3 x 40 Menit)
|
||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
|
|||
Guru
:
|
|||
Orientasi
|
|||
●
|
Melakukan
pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berdoa untuk
memulai pembelajaran
|
||
●
|
Memeriksa
kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
|
||
●
|
Menyiapkan
fisik dan psikis peserta didik dalam
mengawali kegiatan pembelajaran.
|
||
Aperpepsi
|
|||
●
|
Mengaitkan
materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman
peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
|
||
●
|
Mengingatkan
kembali materi prasyarat dengan bertanya.
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
|
||
Motivasi
|
|||
●
|
Memberikan
gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam
kehidupan sehari-hari.
|
||
●
|
Apabila
materitema/projek ini kerjakan dengan
baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik
diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|||
●
|
Menyampaikan
tujuan pembelajaran pada pertemuan yang
berlangsung
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan
|
||
Pemberian
Acuan
|
|||
●
|
Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu.
|
||
●
|
Memberitahukan
tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan
yang berlangsung
|
||
●
|
Pembagian
kelompok belajar
|
||
●
|
Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar
sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
||
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
|
|||
Sintak Model Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
||
Stimulation
(stimullasi/ pemberian rangsangan) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik
materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan cara :
|
|||
→
|
Melihat
(tanpa atau dengan Alat)
|
||
|
Menayangkan
gambar/foto/video yang relevan.
|
||
→
|
Mengamati
|
||
·
Lembar kerja materi Makna pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
|||
·
Pemberian contoh-contoh materi Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk dapat dikembangkan peserta didik, dari media interaktif, dsb
|
|||
→
|
Membaca.
|
||
|
Kegiatan
literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari
buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang
berhubungan dengan Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Menulis
|
||
|
Menulis
resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Makna pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mendengar
|
||
|
Pemberian
materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 oleh guru.
|
||
→
|
Menyimak
|
||
|
Penjelasan
pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran
mengenai materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
|
untuk
melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan,
ketelitian, mencari informasi.
|
||
Problem
statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) |
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Guru
memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak
mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan
dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
|
|||
→
|
Mengajukan
pertanyaan tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
|
|||
Data
collection (pengumpulan data) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah
diidentifikasi melalui kegiatan:
|
|||
→
|
Mengamati
obyek/kejadian
|
||
|
Mengamati
dengan seksama materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari dalam bentuk
gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba
menginterprestasikannya.
|
||
→
|
Membaca
sumber lain selain buku teks
|
||
|
Secara
disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai referensi
dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman tentang materi
Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Aktivitas
|
||
|
Menyusun
daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan
mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi
Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Wawancara/tanya
jawab dengan nara sumber
|
||
|
Mengajukan
pertanyaan berkaiatan dengan materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah disusun dalam daftar
pertanyaan kepada guru.
|
||
|
|
||
COLLABORATION (KERJASAMA)
|
|||
Peserta
didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
|
|||
→
|
Mendiskusikan
|
||
|
Peserta
didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai
materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mengumpulkan
informasi
|
||
|
Mencatat
semua informasi tentang materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh pada buku catatan
dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
|
||
→
|
Mempresentasikan
ulang
|
||
|
Peserta
didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa
percaya diri Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya.
|
||
→
|
Saling
tukar informasi tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
dengan
ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh
sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok
kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan
peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk
mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain,
kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui
berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar
sepanjang hayat.
|
|||
Data
processing (pengolahan Data) |
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara
:
|
|||
→
|
Berdiskusi
tentang data dari Materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengolah
informasi dari materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan dari hasil
kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan
kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan bantuan
pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
|
||
→
|
Peserta
didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Makna pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
Verification
(pembuktian)
|
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya
dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
|
|||
→
|
Menambah
keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat
mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
antara
lain dengan : Peserta didik dan guru secara
bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta
didik.
|
|||
Generalization
(menarik kesimpulan)
|
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
|
||
Peserta
didik berdiskusi untuk menyimpulkan
|
|||
→
|
Menyampaikan
hasil diskusi tentang materi Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau
media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan
berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan sopan.
|
||
→
|
Mempresentasikan
hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan tentanag
materi Makna pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh
kelompok yang mempresentasikan.
|
||
→
|
Bertanya
atas presentasi tentang materi Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya.
|
||
|
|
||
CREATIVITY (KREATIVITAS)
|
|||
→
|
Menyimpulkan
tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru
dilakukan berupa :
|
||
|
Laporan
hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :
|
||
|
Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Menjawab
pertanyaan tentang materi Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau lembar kerja yang telah
disediakan.
|
||
→
|
Bertanya
tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan
kepada siswa berkaitan dengan materi
Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari
|
||
→
|
Menyelesaikan
uji kompetensi untuk materi Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada lembar lerja yang
telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan siswa terhadap
materi pelajaran.
|
||
Catatan
: Selama pembelajaran Makna
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang meliputi
sikap: nasionalisme, disiplin, rasa
percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi masalah tanggungjawab,
rasa ingin tahu, peduli lingkungan
|
|||
Kegiatan Penutup (15 Menit)
|
|||
Peserta
didik :
|
|||
●
|
Membuat
resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang
muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan.
|
||
●
|
Mengagendakan
pekerjaan rumah untuk materi pelajaran
Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang baru diselesaikan.
|
||
●
|
Mengagendakan
materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus
mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
|
||
Guru
:
|
|||
●
|
Memeriksa
pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi
pelajaran Makna pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
●
|
Peserta
didik yang selesai mengerjakan tugas
projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi
nomor urut peringkat, untuk penilaian
tugas
|
||
●
|
Memberikan
penghargaan untuk materi pelajaran
Makna pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan kerjasama yang
baik.
|
||
5.
|
Pertemuan
Ke-5 (3 x 40 Menit)
|
||
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
|
|||
Guru
:
|
|||
Orientasi
|
|||
●
|
Melakukan
pembukaan dengan salam pembuka, memanjatkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berdoa untuk
memulai pembelajaran
|
||
●
|
Memeriksa
kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin
|
||
●
|
Menyiapkan
fisik dan psikis peserta didik dalam
mengawali kegiatan pembelajaran.
|
||
Aperpepsi
|
|||
●
|
Mengaitkan
materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman
peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya
|
||
●
|
Mengingatkan
kembali materi prasyarat dengan bertanya.
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan yang ada keterkaitannya dengan pelajaran yang akan dilakukan.
|
||
Motivasi
|
|||
●
|
Memberikan
gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam
kehidupan sehari-hari.
|
||
●
|
Apabila
materitema/projek ini kerjakan dengan
baik dan sungguh-sungguh ini dikuasai dengan baik, maka peserta didik
diharapkan dapat menjelaskan tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|||
●
|
Menyampaikan
tujuan pembelajaran pada pertemuan yang
berlangsung
|
||
●
|
Mengajukan
pertanyaan
|
||
Pemberian
Acuan
|
|||
●
|
Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada
pertemuan saat itu.
|
||
●
|
Memberitahukan
tentang kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, dan KKM pada pertemuan
yang berlangsung
|
||
●
|
Pembagian
kelompok belajar
|
||
●
|
Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar
sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran.
|
||
Kegiatan Inti ( 90 Menit )
|
|||
Sintak Model Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
||
Stimulation
(stimullasi/ pemberian rangsangan) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik
materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan cara :
|
|||
→
|
Melihat
(tanpa atau dengan Alat)
|
||
|
Menayangkan
gambar/foto/video yang relevan.
|
||
→
|
Mengamati
|
||
· Lembar
kerja materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
|||
· Pemberian
contoh-contoh materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat dikembangkan
peserta didik, dari media interaktif, dsb
|
|||
→
|
Membaca.
|
||
|
Kegiatan
literasi ini dilakukan di rumah dan di sekolah dengan membaca materi dari
buku paket atau buku-buku penunjang lain, dari internet/materi yang
berhubungan dengan Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Menulis
|
||
|
Menulis
resume dari hasil pengamatan dan bacaan terkait Sikap positif terhadap
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mendengar
|
||
|
Pemberian
materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh guru.
|
||
→
|
Menyimak
|
||
|
Penjelasan
pengantar kegiatan secara garis besar/global tentang materi pelajaran
mengenai materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
|
untuk
melatih rasa syukur, kesungguhan dan kedisiplinan,
ketelitian, mencari informasi.
|
||
Problem
statemen (pertanyaan/ identifikasi masalah) |
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Guru
memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengidentifikasi sebanyak
mungkin pertanyaan yang berkaitan dengan gambar yang disajikan dan akan
dijawab melalui kegiatan belajar, contohnya :
|
|||
→
|
Mengajukan
pertanyaan tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
yang
tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan
informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual
sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik) untuk mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
|
|||
Data
collection (pengumpulan data) |
KEGIATAN LITERASI
|
||
Peserta
didik mengumpulkan informasi yang relevan untuk menjawab pertanyan yang telah
diidentifikasi melalui kegiatan:
|
|||
→
|
Mengamati
obyek/kejadian
|
||
|
Mengamati
dengan seksama materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari
dalam bentuk gambar/video/slide presentasi yang disajikan dan mencoba
menginterprestasikannya.
|
||
→
|
Membaca
sumber lain selain buku teks
|
||
|
Secara
disiplin melakukan kegiatan literasi dengan mencari dan membaca berbagai
referensi dari berbagai sumber guna menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Aktivitas
|
||
|
Menyusun
daftar pertanyaan atas hal-hal yang belum dapat dipahami dari kegiatan
mengmati dan membaca yang akan diajukan kepada guru berkaitan dengan materi
Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dipelajari.
|
||
→
|
Wawancara/tanya
jawab dengan nara sumber
|
||
|
Mengajukan
pertanyaan berkaiatan dengan materi Sikap positif terhadap pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah
disusun dalam daftar pertanyaan kepada guru.
|
||
|
|
||
COLLABORATION (KERJASAMA)
|
|||
Peserta
didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk:
|
|||
→
|
Mendiskusikan
|
||
|
Peserta
didik dan guru secara bersama-sama membahas contoh dalam buku paket mengenai
materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
→
|
Mengumpulkan
informasi
|
||
|
Mencatat
semua informasi tentang materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diperoleh
pada buku catatan dengan tulisan yang rapi dan menggunakan bahasa Indonesia
yang baik dan benar.
|
||
→
|
Mempresentasikan
ulang
|
||
|
Peserta
didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan materi dengan rasa
percaya diri Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan pemahamannya.
|
||
→
|
Saling
tukar informasi tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
dengan
ditanggapi aktif oleh peserta didik dari kelompok lainnya sehingga diperoleh
sebuah pengetahuan baru yang dapat dijadikan sebagai bahan diskusi kelompok
kemudian, dengan menggunakan metode ilmiah yang terdapat pada buku pegangan
peserta didik atau pada lembar kerja yang disediakan dengan cermat untuk
mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain,
kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui
berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar
sepanjang hayat.
|
|||
Data
processing (pengolahan Data) |
COLLABORATION (KERJASAMA) dan CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik dalam kelompoknya berdiskusi mengolah data hasil pengamatan dengan cara
:
|
|||
→
|
Berdiskusi
tentang data dari Materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengolah
informasi dari materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah dikumpulkan
dari hasil kegiatan/pertemuan sebelumnya mau pun hasil dari kegiatan
mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi yang sedang berlangsung dengan
bantuan pertanyaan-pertanyaan pada lembar kerja.
|
||
→
|
Peserta
didik mengerjakan beberapa soal mengenai materi Sikap positif terhadap
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
Verification
(pembuktian)
|
CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)
|
||
Peserta
didik mendiskusikan hasil pengamatannya dan memverifikasi hasil pengamatannya
dengan data-data atau teori pada buku sumber melalui kegiatan :
|
|||
→
|
Menambah
keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat
mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda
sampai kepada yang bertentangan untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam membuktikan tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
||
|
|
||
antara
lain dengan : Peserta didik dan guru secara
bersama-sama membahas jawaban soal-soal yang telah dikerjakan oleh peserta
didik.
|
|||
Generalization
(menarik kesimpulan)
|
COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)
|
||
Peserta
didik berdiskusi untuk menyimpulkan
|
|||
→
|
Menyampaikan
hasil diskusi tentang materi Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berupa kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara
lisan, tertulis, atau media lainnya untuk mengembangkan sikap jujur, teliti,
toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan
sopan.
|
||
→
|
Mempresentasikan
hasil diskusi kelompok secara klasikal tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Mengemukakan pendapat
atas presentasi yang dilakukan tentanag materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ditanggapi oleh
kelompok yang mempresentasikan.
|
||
→
|
Bertanya
atas presentasi tentang materi Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dan peserta didik lain diberi kesempatan untuk menjawabnya.
|
||
|
|
||
CREATIVITY (KREATIVITAS)
|
|||
→
|
Menyimpulkan
tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru
dilakukan berupa :
|
||
|
Laporan
hasil pengamatan secara tertulis tentang materi :
|
||
|
Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||
|
|
||
→
|
Menjawab
pertanyaan tentang materi Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau
lembar kerja yang telah disediakan.
|
||
→
|
Bertanya
tentang hal yang belum dipahami, atau guru melemparkan beberapa pertanyaan
kepada siswa berkaitan dengan materi
Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang akan selesai dipelajari
|
||
→
|
Menyelesaikan
uji kompetensi untuk materi Sikap
positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada buku pegangan peserta didik atau pada
lembar lerja yang telah disediakan secara individu untuk mengecek penguasaan
siswa terhadap materi pelajaran.
|
||
Catatan
: Selama pembelajaran Sikap positif
terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berlangsung, guru mengamati sikap siswa dalam pembelajaran yang
meliputi sikap: nasionalisme,
disiplin, rasa percaya diri, berperilaku jujur, tangguh menghadapi
masalah tanggungjawab, rasa ingin tahu, peduli lingkungan
|
|||
Kegiatan Penutup (15 Menit)
|
|||
Peserta
didik :
|
|||
●
|
Membuat
resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang
muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru dilakukan.
|
||
●
|
Mengagendakan
pekerjaan rumah untuk materi pelajaran
Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang baru diselesaikan.
|
||
●
|
Mengagendakan
materi atau tugas projek/produk/portofolio/unjuk kerja yang harus
mempelajarai pada pertemuan berikutnya di luar jam sekolah atau dirumah.
|
||
Guru
:
|
|||
●
|
Memeriksa
pekerjaan siswa yang selesai langsung diperiksa untuk materi
pelajaran Sikap positif terhadap
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
||
●
|
Peserta
didik yang selesai mengerjakan tugas
projek/produk/portofolio/unjuk kerja dengan benar diberi paraf serta diberi
nomor urut peringkat, untuk penilaian
tugas
|
||
●
|
Memberikan
penghargaan untuk materi pelajaran
Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kepada kelompok yang memiliki kinerja dan
kerjasama yang baik.
|
I.
Penilaian Hasil
Pembelajaran
1.
Penilaian
Kompetensi Sikap
Teknik penilaian
kompetensi sikap menggunakan teknik penilaian pengamatan sikap. Pedoman
pengamatan sikap dapat menggunakan format :
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas :
…
Hari, Tanggal : …
Pertemuan Ke - : …
Materi Pokok : …
No
|
Nama Peserta
Didik
|
Aspek
Penilaian*
|
||||
Mensyukuri
Pancasila
|
Menghargai
Jasa Pahlawan
|
Peduli
|
Tanggung Jawab
|
Kerjasama
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
* Aspek yang
dinilai dapat disesuaikan dengan materi
Skor
penilaian menggunakan skala 1-4, yaitu :
· Skor 1 apabila
peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 2 apabila
peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 3 apabila
peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai.
· Skor 4 apabila
peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai.
2.
Penilaian
Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian kompetensi pengetahuan dengan
mengobservasi jawaban dan diskusi yang berkembang dari diskusi dan tanya jawab
yang dilakukan oleh guru.
Instrumen
Observasi Pengetahuan
Kelas :
.......................
Semester : .......................
Pengetahuan yang dinilai :
(Materi Pertama) : ………………………………………………………………………………
(Materi Kedua) : ………………………………………………………………………………
(Materi Ketiga) : ....……………………………………………………………………………
dst.
No
|
Nama Peserta Didik
|
Jawaban Peserta Didik
|
|||
Menjawab Saja
|
Mendefinisikan
|
Mendefinisikan
dan Sedikit Uraian
|
Mendefinisikan
dan Penjelasan
Logis
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
Observasi pengetahuan peserta didik
dilakukan dalam bentuk mengamati diskusi dan pemikiran logis yang berkembang
dalam diskusi. Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal
100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai berikut.
· Skor 1 jika
jawaban hanya berupaya menjawab saja.
· Skor 2 jika
jawaban berupa mendefinisikan.
· Skor 3 jika
jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
· Skor 4 jika
jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai = Skor
Perolehan × 25
3.
Penilaian
Kompetensi Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru
dengan melihat kemampuan peserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya,
kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok,
kemampuan dalam memberikan masukan/ saran, serta mengapresiasi pada saat
menyampaikan hasil telaah tentang Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Lembar penilaian penyajian dan laporan hasil telaah dapat menggunakan format di
bawah ini, dengan ketentuan aspek penilaian dan rubriknya dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi serta keperluan guru.
No
|
Nama Peserta Dididk
|
Kemampuan Bertanya
|
Kemampuan Menjawab/ Berargumentasi
|
Memberi Masukan/ Saran
|
Mengapresiasi
|
||||||||||||
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
4
|
3
|
2
|
1
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
(√)
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3
= baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Nilai
= Skor Perolehan × 50
2
Pedoman
Penskoran (Rubrik)
No.
|
Aspek
|
Penskoran
|
1
|
Kemampuan
Bertanya
|
Skor 4
apabila selalu bertanya.
Skor 3
apabila sering bertanya.
Skor 2
apabila kadang-kadang bertanya.
Skor 1 apabila tidak pernah bertanya
|
2
|
Kemampuan
Menjawab/ Argumentasi
|
Skor 4
apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas.
Skor 3
apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas.
Skor 2
apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
Skor 1
apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
|
3
|
Kemampuan
Memberi Masukan
|
Skor 4
apabila selalu memberi masukan.
Skor 3
apabila sering memberi masukan.
Skor 2
apabila kadang-kadang memberi masukan.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan.
|
4
|
Mengapresiasi
|
Skor 4
apabila selalu memberikan pujian.
Skor 3
apabila sering memberikan pujian.
Skor 2
apabila kadang-kadang memberi pujian.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian.
|
4.
Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan
kepada siswa yang telah menguasai materi. Bentuk pengayaan dapat dilakukan
dengan antara lain sebagai berikut.
a.
Guru
memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi pokok dari
berbagai sumber dan mencatat hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam
bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
b.
Peserta
didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor
sebaya.
5.
Remedial
Remedial
dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum mampu memahami
perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kegiatan remedial
dilakukan dengan mengulang materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah
tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih
dari 75% maka kegiatan remedial dapat dilakukan dengan :
a.
Mengulang
materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
b.
Memberikan
penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
c.
Memberikan
kesempatan untuk tes perbaikan.
Perlu
diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali adalah materi pokok
atau keterampilan yang berdasarkan analisis belum dikuasai oleh peserta didik.
Kegiatan remedial bagi kompetensi sikap dilakukan dalam bentuk pembinaan secara
holistis, yang melibatkan guru bimbingan konseling dan orang tua.
6.
Interaksi Guru
dan Orang Tua
Interakasi guru dengan orang tua dapat
dilakukan melalui beberapa langkah antara lain sebagai berikut.
a.
Guru
meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik
mempersiapkan sosiodrama.
b.
Guru
meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/
dikomentari guru kepada orang tuanya.
Kemudian orang
tua mengomentari hasil peker jaan siswa. Orang tua dapat menuliskan apresiasi
kepada anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap. Hasil penilaian yang telah diparaf guru
dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
Mustajib,
S.Pd, M.Pd.
NIP. 19681231
199203 1 136
|
|
Catatan
Kepala Sekolah :
.................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................
0 komentar:
Posting Komentar